Beranda News Jangan Biarkan Narkoba Menghalangi Masa Depanmu, Polisi Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

Jangan Biarkan Narkoba Menghalangi Masa Depanmu, Polisi Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

TANAH KARO, Sumatera Utara || LINGKARAKTUAL.COM || – Kepolisian terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Melalui kampanye edukatif yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara, masyarakat diingatkan akan bahaya narkoba dan konsekuensi hukum yang mengintai para pelakunya.

Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. R. Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa masa depan generasi muda tidak boleh dirusak oleh narkoba.
“Masa depan menanti, jangan biarkan narkoba menghalangi langkahmu,” Tegasnya.

Dasar hukum yang kuat dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba, yakni Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Berita Lainnya  Dua Pria Diduga Sebagai Kurir Narkoba Diringkus Aparat Posek Cikarang Timur, Polres Metro Bekasi, Sebanyak 30 Paket Sabu Siap Edar Disita Polisi

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M. Tr. Opsa, melalui Kasi Humas Iptu P. Maha, menyampaikan bahwa kampanye ini merupakan bagian dari upaya preventif sekaligus edukatif kepada masyarakat, terutama generasi muda. “Kami berharap masyarakat semakin sadar dan menjauhi narkoba. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal menyelamatkan masa depan bangsa,” Ujar Iptu P. Maha.

Polres Tanah Karo juga terus mengimbau agar masyarakat turut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing masing.

Mari bersama kita wujudkan Sumatera Utara Maju Tanpa Narkoba!

Berita Lainnya  Polres Metro Jakarta Barat Bangun Dapur Gizi Gratis Untuk Ribuan Pelajar Di Palmerah

(Bz.L)

Bagikan Artikel