KARAWANG, JAWA BARAT, LINGKARAKTUAL.COM – 3 Maret 2026 – Upaya mencari titik terang terkait dugaan maladministrasi dan pelanggaran pengadaan barang/jasa di Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) Belum menemui titik terang. Team Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online (DPP IWO) Indonesia menyambangi gedung rektorat UNSIKA untuk meminta klarifikasi, namun hingga saat ini pihak kampus belum memberikan keterangan resmi.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun anggaran 2023-2024 yang mengindikasikan adanya empat pelanggaran krusial, termasuk pengadaan “lompat pagar” senilai ratusan juta rupiah dan penggunaan produk impor tanpa izin.
Team Investigasi DPP IWO Indonesia yang mendatangi bagian Humas UNSIKA mengaku kecewa karena tidak mendapatkan penjelasan yang komprehensif terkait dokumen LHP BPK yang menjadi sorotan publik.
”Kami datang dengan itikad baik untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan memberikan ruang bagi UNSIKA untuk memberikan hak jawab. Sayangnya, pihak berkompeten atau pejabat terkait belum bisa di temui atau memberikan pernyataan resmi terkait temuan ini,” ujar salah satu anggota tim investigasi DPP IWO Indonesia.
“Saya tidak bisa jawab terkait permasalahan itu (UNSIKA) karena nilai anggarannya besar, Saya takut salah pembicaraan jdi nanti aja yang menjawab pejabat Unsika atau Kabiro saja dan nanti diagendakan kembali untuk bertemu Kabiro dan klarifikasinya,” Ucap humas Unsika Yogi.
Sikap bungkam pihak kampus ini dinilai memperkuat urgensi pelaporan ke aparat penegak hukum. Ketidakterbukaan informasi publik di lingkungan akademisi dianggap sebagai langkah mundur dalam semangat transparansi anggaran negara.
Ketua Umum DPP IWO Indonesia, NR. Icang Rahardian, SH., MH, menyatakan bahwa belum adanya klarifikasi dari pihak UNSIKA tidak akan menyurutkan langkah organisasi untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
”Jika pihak kampus tetap memilih bungkam terhadap temuan BPK yang sudah jelas terpampang di dokumen negara, maka biarlah proses hukum yang berbicara. Kami sedang mematangkan berkas untuk segera diserahkan ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi,” tegas Icang.
Hingga berita ini diturunkan, terdapat beberapa poin krusial yang seharusnya diklarifikasi oleh UNSIKA, antara lain:
1. Alasan di balik penerimaan barang mendahului kontrak (E-Katalog).
2. Legalitas pengadaan perangkat server UTBK yang diduga menabrak aturan Produk Dalam Negeri (PDN).
3. Pertanggungjawaban PPK atas selisih nilai kontrak yang mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan dokumen LHP BPK, DPP IWO Indonesia menyoroti empat pelanggaran krusial yang diduga terjadi di lingkungan UNSIKA :
Pengadaan “Lompat Pagar” (Mendahului Prosedur), Ditemukan pengadaan 30 unit peralatan (termasuk laptop, printer, dan simulator laboratorium) senilai Rp667.590.000,00 yang barangnya sudah diterima oleh user sejak Maret hingga Juni 2024, namun proses pemesanan di E-Katalog baru dilakukan jauh setelah barang diterima. Hal ini melanggar asas formalitas kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah.
UNSIKA Pelanggaran Izin Produk Impor, UNSIKA terdeteksi melakukan pengadaan perangkat server untuk kebutuhan UTBK senilai Rp1.310.000.000,00 tanpa mengantongi izin penggunaan produk impor dari Dirjen Diktiristek, yang berpotensi melanggar aturan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).
Pembengkakan Nilai Kontrak,Terdapat selisih nilai kontrak yang melampaui izin impor yang diberikan, dengan angka selisih mencapai miliaran rupiah (sekitar Rp7,2 Miliar berdasarkan rekapitulasi Tabel 3.10 dalam dokumen tersebut).
DPP IWO Indonesia mendesak Rektor UNSIKA selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk segera memberikan penjelasan transparan sebelum persoalan ini bergulir lebih jauh di meja hijau.
(Red)











