Beranda News “Dua Pria Ditangkap di Tigapanah, Diduga Edarkan Narkotika Sejenis Sabu”

“Dua Pria Ditangkap di Tigapanah, Diduga Edarkan Narkotika Sejenis Sabu”

TANAH KARO, Sumatera Utara || LINGKARAKTUAL.COM || Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, pada Selasa(6/5) sekira Pukul 17.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas meringkus dua pria berinisial D (41) dan KH (27), keduanya warga Desa Tigapanah. Penangkapan dilakukan di belakang rumah tersangka D, yang diduga menjadi lokasi aktivitas transaksi narkotika.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Opsnal Satresnarkoba. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam tong sampah yang berada di belakang rumah D,” Ujar Kasi Humas Polres Tanah Karo, Iptu Pedoman Maha, Sabtu(10/5/2025) pagi di Mapolres Tanah Karo.

Berita Lainnya  Dewan Haryanto (Black) komisi IV dari Partai Demokrat menghadiri Konferensi PGRI Cabang Karang Bahagia

Barang bukti yang diamankan antara lain 16 paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,1 gram, dua buah plastik klip kosong, satu bal plastik klip kosong, satu buah pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan sebagai sekop, satu timbangan elektrik warna hitam, dua unit ponsel android, serta uang tunai sebesar Rp160.000.

Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Berita Lainnya  Miris....!!! SDN Karangsatu 02 Karangbahagia Diduga Curi Arus Listrik Tanpa Kilometer Selama 16 Tahun

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredarannya,” Tutup Iptu Pedoman Maha.

Polres Tanah Karo terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

(Bz.Laia)

Bagikan Artikel