Beranda Hukum Dua Preman Berkedok “Pak Ogah” di Jakarta Pusat Dibekuk Polisi

Dua Preman Berkedok “Pak Ogah” di Jakarta Pusat Dibekuk Polisi

KEMAYORAN, DKI Jakarta || LINGKARAKTUAL.COM || – Dua orang preman berkedok “pak ogah” berinisial RH (27) dan AF (31) di Jembatan Marto, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, dibekuk polisi, Sabtu (10/5/2025).

Keduanya ditangkap karena diduga kerap memalak pengendara dengan berpura-pura mengatur lalu lintas.

Penangkapan keduanya dilakukan usai adanya laporan masyarakat ke Polsek Kemayoran melalui layanan darurat 110.

“Kami langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan dua pelaku beserta barang bukti uang sebesar Rp 35.000 yang diduga hasil pemalakan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Kemayoran Iptu Budi Setiadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/5/2025).

Berita Lainnya  Presiden Prabowo Subianto Pimpin Upacara Parasetya Perwira (Praspa) , Sekaligus Melantik Sebanyak 2.000 Calon Perwira Remaja

Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Ardiansyah mengatakan, pihaknya akan terus menindak tegas aksi premanisme.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku premanisme. Modus menjadi ‘Pak Ogah’ untuk memalak pengendara sangat meresahkan dan akan kami tindak tegas,” ujar Agung.

Secara terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro berterima kasih kepada warga yang sudah berani melapor. “Kami tidak akan mentolerir aksi preman yang berkedok membantu jalan.

Keamanan masyarakat adalah prioritas kami. Terima kasih kepada warga yang telah proaktif melapor,” ucap Susatyo.

Berita Lainnya  Sinergitas Tiga Pilar Di Purwakarta Dalam Mendukung Program Pemerintah

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Saat ini, RH dan AF tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Kemayoran. Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas serupa di wilayah tersebut.

(Efraim Reinhard)

Bagikan Artikel