KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT, LINGKARAKTUAL.COM – Sengketa kepemilikan rumah di kawasan Kota Wisata Cibubur, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, berubah dari sekadar perkara administrasi menjadi konflik lapangan. Selain dugaan pemalsuan dokumen, muncul tudingan perusakan rumah, intimidasi, hingga dugaan konsumsi minuman keras di lokasi sengketa.
Perkara ini kini berjalan melalui dua jalur hukum, laporan pidana di Polres Bogor dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Cibinong.
Ahli waris melaporkan dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 43 Tahun 2020 yang mencantumkan tanda tangan almarhum Djauhari Koen Setianto, padahal telah wafat sejak 2016. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp6 miliar.
Dugaan Perusakan dan Tekanan Massa
Berdasarkan materi gugatan, rumah yang masih ditempati ahli waris didatangi sekelompok orang.

Mereka diduga melompati pagar, merusak gembok dan pintu, masuk tanpa izin, serta menekan penghuni untuk menandatangani dokumen.
Tindakan tersebut dinilai mengarah pada unsur pidana perusakan barang dan intimidasi. Secara hukum, perusakan properti dapat dijerat Pasal 406 KUHP, sementara ancaman atau pemaksaan dapat dikenakan Pasal 335 KUHP.
Lebih jauh, keluarga korban juga menyebut adanya dugaan oknum yang minum minuman keras di sekitar lokasi saat proses tekanan berlangsung, sehingga menimbulkan rasa takut dan mengganggu ketertiban lingkungan permukiman.
Inisial F.F. Diduga Menggerakkan
Dalam gugatan perdata, salah satu pihak yang tercatat sebagai tergugat adalah Fadliana Fadlan, namun dalam sejumlah keterangan lapangan, namanya kerap disebut dengan inisial F.F.
Ahli waris menduga, aksi-aksi penguasaan rumah, pemasangan spanduk klaim kepemilikan, surat pengosongan, hingga kedatangan sejumlah orang ke lokasi dilakukan atas arahan atau digerakkan oleh F.F.
Meski demikian, tudingan tersebut masih bersifat dugaan dan menjadi bagian dari materi pembuktian di pengadilan.
Penggugat menilai, bila benar ada pengerahan massa atau tekanan fisik untuk mengosongkan rumah tanpa putusan inkracht, tindakan itu tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi masuk kategori premanisme.
Sengketa Harus Lewat Pengadilan
Secara hukum acara perdata, eksekusi pengosongan hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, bukan klaim sepihak atau tekanan di lapangan.
Kuasa hukum ahli waris menegaskan, penyelesaian sengketa harus ditempuh secara legal.
“Kalau merasa punya hak, buktikan di pengadilan. Bukan dengan mendobrak rumah atau mengerahkan orang,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan dan gugatan, termasuk F.F., belum memberikan keterangan resmi.
(Red)











