Beranda News Ditllantas Polda Jawa Barat Umumkan Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Bulan Oktober...

Ditllantas Polda Jawa Barat Umumkan Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Bulan Oktober 2025

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

SIARAN PERS
TENTANG

BANDUNG, POLDA JABAR || LINGKARAKTUAL.COM || – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat Kota Bandung selama bulan Oktober 2025. Program ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan di bidang registrasi serta identifikasi pengemudi.

*Layanan SIM Keliling dibuka setiap hari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.*

*Jadwal SIM Keliling Kota Bandung – Oktober 2025*

* Senin, 6 Oktober 2025: Miko Mall Kopo

Berita Lainnya  Sekda Endin Samsudin Dorong ASN Pemkab Bekasi Layani Warga Lebih Optimal

* Selasa, 7 Oktober 2025: Superindo Ujungberung

* Rabu, 8 Oktober 2025: Superindo Antapani

* Kamis, 9 Oktober 2025: Superindo Rajawali

* Jumat, 10 Oktober 2025: Borma Setiabudi

* Sabtu, 11 Oktober 2025: Borma Cipadung Cibiru

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Jabar, Kompol Pipit, menjelaskan bahwa layanan ini merupakan bentuk inovasi pelayanan jemput bola agar masyarakat lebih mudah memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengantre di kantor Satpas.

> “Kegiatan SIM Keliling ini kami hadirkan untuk memudahkan warga Kota Bandung dalam memperpanjang SIM. Masyarakat cukup datang ke lokasi terdekat sesuai jadwal yang telah kami umumkan, membawa dokumen persyaratan lengkap, dan proses bisa selesai di hari yang sama,” ujar Kompol Pipit, Senin (6/10/2025).

Berita Lainnya  Hari Keenam Ops Keselamatan Toba 2026, Satlantas Polres Tanah Karo Gelar Sosialisasi dan Penegakan di Dua Titik Kabanjahe

Lebih lanjut, Kompol Pipit mengimbau masyarakat agar selalu memperhatikan masa berlaku SIM masing-masing. Ia menegaskan bahwa SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang, dan pemohon wajib melakukan penerbitan baru di Satpas Polres jajaran Polda Jabar.

> “Sekarang sistemnya sudah online, jadi masyarakat bisa melakukan perpanjangan di mana saja. Kami juga mengingatkan agar tidak menggunakan jasa calo, karena seluruh layanan dilakukan secara resmi, terbuka, dan sesuai ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP,” tambahnya.

*Persyaratan Perpanjangan SIM:*

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku

Berita Lainnya  Polisi Gagalkan Perang Sarung, Orang Tua Dipanggil

2. SIM lama (asli)

3. Surat keterangan sehat dari dokter

4. Surat keterangan psikologi yang direkomendasikan Polri

*Biaya Resmi Perpanjangan SIM:*

* SIM A: Rp 80.000

* SIM C: Rp 75.000

(Belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi)

Ditlantas Polda Jabar berkomitmen terus meningkatkan pelayanan publik yang humanis dan modern melalui program Polri Presisi
(Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

Untuk informasi lebih lanjut dan pembaruan jadwal, masyarakat dapat mengunjungi akun resmi Instagram @simpoldajabar atau menghubungi Satpas Polres jajaran Polda Jabar.

Kontak Media:
Subdit Regident Ditlantas Polda Jawa Barat
Jl. Soekarno-Hatta No. 748, Kota Bandung
Instagram: @simpoldajabar.

(Team Red)

Bagikan Artikel