Beranda News Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Adakan Penguatan Komite Tingkat SMPN Sekabupaten Bekasi

Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Adakan Penguatan Komite Tingkat SMPN Sekabupaten Bekasi

KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – Bertempat di gedung sekolah SMP Presiden Jababeka Education, Jl Ki Hajardewantara No Kav 3B, Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (29/10/2025).

Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi mengundang Ketua Komite Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negri atau yang mewakili, dalam acara Program Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Pembinaan kelembagaan dan manajemen Sekolah Serta kegiatan penguatan Komite Sekolah dalam mewujudkan merdeka belajar Jenjang SMP.

Acara ini dihadiri oleh 112 ketua komite SMP Sekabupaten Bekasi, hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi IMAM FATUROCHMAN, ST. M. Si.yang mewakilkan, Serta menghadirkan Nara Sumber dari Ombudsman Indonesia.

Berita Lainnya  Polres Tanah Karo Gencarkan Patroli Malam, Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

Penguatan Komite Sekolah Adalah, upaya untuk meningkatkan peran dan fungsi Komite Sekolah dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan, ini melibatkan pengembangan kompetensi anggotanya, memperkuat sinergi dengan Sekolah dan masyarakat, serta memastikan Komite dapat menjalankan fungsi utamanya secara efektif, Seperti memberikan pertimbangan, dukungan dan pengawasan.

Sebagai lembaga yang mendorong peningkatan mutu pendidikan dan memastikan kelancaran oprasional sekolah dengan fungsi utama sebagai pemberi pertimbangan, pendukung, pengawas dan mediator antar Sekolah dengan masyarakat.

Banyak yang disampaikan baik dari dinas pendidikan maupun dari Nara Sumber Ombudsman yang berkaitan tugas dan pungsi sebagai komite yang mewakili para orang tua murid disekolah masing, dan larangan-larangan apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh kepala sekolah.

Berita Lainnya  Kasus Bullying di SMP Negeri 2 Pebayuran Mencekam, Orang Tua Korban Desak Pihak Sekolah Bertindak Tegas

Salah satu yang dilarang adalah melakukan pungutan yang memberatkan orang tua murid dan pengadaan seragam sekolah ataupun seragam simbol sekolah (Batik).

Menurut narasumber dari Ombudsman “pengadaan Seragam batik dan Kaos olah raga boleh dimiliki oleh siswa, asalkan pihak sekolah dan komite dapat menunjuk salah satu kompeksi dan penjualan yang diluar sekolah (pedagang/pasar) yang penting harganya tidak memberatkan orang tua siswa,”Jelasnya.

(Juhata)

Bagikan Artikel