PEMALANG, Jawa Tengah || LINGKARAKTUAL.COM || – Aksi penimbunan ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, namun juga menciptakan potensi bahaya kebakaran dan ledakan yang mengancam keselamatan warga sekitar. Penyimpanan BBM dalam jumlah besar tanpa prosedur dan pengawasan yang benar sangat rentan terhadap insiden berbahaya, terlebih dilakukan di area padat penduduk seperti di sekitar SPBU Ulujami tersebut.
Pihak kepolisian dan instansi terkait diharapkan segera melakukan penyelidikan terhadap aktivitas ini. Pengawasan dari aparat dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang. Selain itu, pemilik SPBU juga harus bertanggung jawab untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam distribusi BBM subsidi yang menjadi hak masyarakat luas.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah diminta turun tangan dalam menelusuri dan menindak pelaku penimbunan, serta melakukan evaluasi pengawasan terhadap SPBU-SPBU di wilayah tersebut. Penegakan hukum harus dijalankan secara tegas agar dapat memberikan efek jera dan menjaga distribusi energi tetap adil dan aman.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan distribusi BBM kepada aparat berwenang, sebagai bagian dari upaya kolektif menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Jika terbukti bersalah, pelaku penimbunan BBM ilegal ini dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Hal ini menjadi pengingat bahwa setiap bentuk penyalahgunaan energi nasional bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman bagi keselamatan publik.
(Kontributor_Rizky.S)