PURWAKARTA, JAWA BARAT, LINGKARAKTUAL.COM – Terasa Miris Dan Memilukan Bercampur Bingung Yang kini di rasakan oleh salah satu Karyawan Yang Berinisial ( IM ) Karna Merasa sudah Di Fitnah Dan Di intimidasi Hingga di Keluarkan Dari Perusahaan PT Kids Play Indonesia yang Beralamat di Kawasan Smatpolitan Desa Sawangan Kecamatan Cipeundeuy , Kabupaten Subang Jawa Barat, Oleh Seorang HRD Yang Di Ketahui Bernama (Fabian) Pada Hari Kamis 12 Maret 2026 Menuai Sorotan Publik.
Saat di Wawancarai Oleh Awak Media di Kediamannya pada hari Jum’at 13/3/2026 sekitar pukul 10:45 Yang Bersangkutan (IM) Terkait Perihal Permasalahan Sampai Di Keluarkan Dari Perusahaan KPI Tersebut.
Kronologinya Seperti apa bu, “ia Menjawab, “Jujur Saya Berani Bersumpah Demi Agama Saya sebagai Orang Muslim saya Belum Pernah Melakukan yang Namanya Permintaan Maupun Pungutan kepada teman karyawan seangkatan yang masuk ke PT KPI lewat saya, seperti yg sudah di tuduhkan ke saya selama ini, dan saya pun juga siap apabila harus bersaksi di depan hukum apabila yang saya ucapkan itu terbukti “Ungkapnya.
Seharusnya Perihal kejadian seperti ini harusnya di kaji terlebih dulu dan di evaluasi kembali oleh pihak Perusahaan terutama kepada Seorang HRD dari Perusahaan PT Kids Play Indonesia sebelum membuat kesimpulanya yang Mengarah Ke Praduga Tudingan yang tidak benar serta praduga fitnah kepada yang bersangkutan dan lebih bijaksana sebagai seorang Pemimpin dalam perusahaan agar tidak menjadi polemik dan sorotan di mata publik.
Masih dalam Hal yang sama ia (IM) juga menjelaskan Kepada Awak Media “Pertanyaanya apakah saya di saat menerima pemberian dari orang lain atas dasar suka rela dan iklas dalam bentuk ucapan tanda trimakasih itu salah dan melanggar aturan Hukum, lalu Pasal dan Hukumnya seperti apa, tetapi faktanya disini setelah saya menerima pemberian dari teman karyawan pada tgl 28 Februari 2026 Justru saya malah yang di tuding melakukan Permintaan dan Pungutan, ironisnya saya di tuduh menerima suap, sangat jelas dalam tudingan ini sudah tidak benar dan fitnah menurut saya, saya tidak terima karna saya juga punya bukti dan saksi pada saat itu “Ujarnya.
Pemaparan rangkaian kronologi yang mengakibatkan perihal Kejadian sampai (IM) tersebut di keluarkan dari perusahaan PT Kids Play Indonesia akhirnya kini menjadi lebih terang dan jelas bahwa di sini tampak ada oknum yang telah sengaja bermain dan memainkan cerita Agar ( IM ) seolah benar Melakukan perbuatan seperti yang di tuduhkan kepadanya, Tujuanya hanya satu untuk kepentingan pribadi yang sudah mengatas namakan perusahaan hingga yang bersangkutan sekarang menjadi korban Fitnah yang tidak jelas Hingga mengalami kerugian kehilangan sebuah pekerjaan dan penghasilan kedepanya.
Lalu “ia juga pun juga mempertanyakan perihal terkait Kontrak Kerja dari Perusahaan sesuai yg sudah disepakati dan di tanda tangani selama 6 bulan kedepan yang di mulai dari tgl 2/2/2026 sampai dengan tgl 2/8/2026 itu seperti apa kelanjutanya, sebap disini saya baru bekerja belum genap dua bulan sudah di berhentikan secara sepihak dengan keterangan tidak jelas dan sepihak oleh perusahaan tanpa saya melanggar SOP dan tidak ada pihak yang saya rugikan, lalu seperti apa konsekwensinya dari perusahaan terkait sisa kontrak saya, pastinya saya akan pertanyakan ke pihak Disnaker.” Ungkapnya.
Dan atas dasar pengakuan dari (IM) ia juga menyampaiakan perihal masalah penanda tanganan terkait surat pengunduran diri yang sudah di tanda tangani pada tgl 12/3/2026 bahwa semua itu saya lakukan atas dasar saya di bawah tekanan Oleh HRD (Fabian) dan saya di intimidasi di dalam ruangan kantor HRD, hingga saya merasa sudah tidak ada pilihan lain Selain Menanda tangani surat tersebut, selanjutnya saya pun mengikuti seperti kemauan yang di arahkan oleh HRD saat itu.
Hingga berita ini di terbitkan HRD dari Perusahaan PT Kids Play Indonesia Belum bisa memberikan keterangan Secara Resmi Terkait Perihal Permasalahan yang telah terjadi, Maka di Minta Aparat Penegak Hukum untuk segera Mengusut Dan Menindak Bila ada Oknum yang sengaja melakukan Kejahatan agar Permasalahan ini segera bisa di selesaikan secara baik dan benar menurut aturan hukum yang berlaku,
Purwakarta 13/3/2026
( Dwi A.H )











