Beranda Hukum Diduga Pungli Berkedok Sumbangan, SDN 01 Pandansari Pungut Rp300 Ribu per Wali...

Diduga Pungli Berkedok Sumbangan, SDN 01 Pandansari Pungut Rp300 Ribu per Wali Murid

BREBES, JAWA TENGAH || LINGKARAKTUAL.COM || – Praktik pungutan yang diduga memberatkan wali murid terjadi di SD Negeri 01 Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes. Sekolah tersebut diduga melakukan pungutan berkedok bantuan pembangunan dua ruang kelas dengan nominal Rp300 ribu per wali murid.

Berdasarkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diperoleh wartawan, dari total 170 siswa-siswi, setiap wali murid sebenarnya hanya dianggarkan sebesar Rp285 ribu. Namun, Komite Sekolah yang diketuai Dirin disebut membulatkan nominal tersebut menjadi Rp300 ribu tanpa dasar musyawarah yang jelas.

“Awalnya disebut sumbangan, tapi semua wali murid dikenakan jumlah yang sama dan terasa memberatkan,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Berita Lainnya  Diduga Ilegal, Usaha Air Galon Isi Ulang Milik "H. N di Kampung Kempes Sukatani Ambil Air Tanpa Izin dan Edarkan ke Masyarakat

Dipanggil UPTD, Kepala Sekolah dan Komite Akui Kesalahan

Persoalan ini akhirnya mencuat dan berbuntut pemanggilan pihak sekolah oleh UPTD Pendidikan Kecamatan Paguyangan. Dalam pertemuan yang dipimpin Kepala UPTD Paguyangan, Jawawi, S.Ag, Kepala SDN 01 Pandansari Nurrohayati bersama Ketua Komite Dirin disebut mengakui adanya kekeliruan dalam penarikan pungutan tersebut.

Menurut sumber yang hadir dalam pertemuan itu, pengakuan disampaikan secara langsung di hadapan Kepala UPTD, dengan permohonan agar permasalahan tersebut tidak berujung pada sanksi jabatan.

“Pengakuannya jelas di depan Kepala UPTD. Tapi hanya sebatas lisan, tidak ada berita acara atau sanksi tertulis,” ungkap sumber tersebut.

Berita Lainnya  Miris… Jalan Paduraya Poros Kabupaten di Kecamatan Dente Teladas Tak Layak, Bayu Aji Saputra Anak SD Harus Berjuang Ekstra Demi Menempuh Pendidikan

Diduga Upaya Membungkam Pemberitaan

Tak berhenti di situ, muncul dugaan adanya upaya membungkam pemberitaan. Kepala sekolah disebut memerintahkan pihak komite untuk memfasilitasi agar kasus tersebut tidak diberitakan media.

Dalam proses konfirmasi, tiga media yang melakukan peliputan justru menerima amplop berisi uang tunai sebesar Rp400 ribu. Pemberian tersebut diduga sebagai bentuk upaya agar berita tidak diangkat ke publik.

“Uang itu diberikan setelah konfirmasi. Ini kami jadikan bukti adanya dugaan suap terhadap wartawan melalui komite sekolah,” tegas salah satu jurnalis yang terlibat.

Berpotensi Langgar Aturan

Berita Lainnya  GOKAR Buka Pendaftaran Driver dan Tenant, Verifikasi Dimulai 12 Maret

Praktik pungutan yang bersifat wajib di sekolah negeri berpotensi melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara tegas melarang pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali murid.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala SDN 01 Pandansari Nurrohayati belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungli dan upaya pemberian uang kepada media. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan diharapkan mendapat tindak lanjut serius dari Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes serta aparat penegak hukum guna menjaga integritas dunia pendidikan.**

( HM, red. Cabe Rawit )

Bagikan Artikel