KOTA TANGERANG SELATAN, BANTEN || LINGKARAKTUAL.COM || – Sangat meresahkan saat tim investigasi media berhasil mengantongi bukti akurat bahwa toko yang diduga dikelola oleh seorang wanita ini secara bebas melayani pembelian miras. Kamis (09/10/2025).
Aktivitas ilegal ini terungkap setelah tim awak media menaruh kecurigaan terhadap gerak-gerik pembeli pemuda yang keluar masuk toko tersebut. Setelah melakukan pengintaian, dugaan buruk itu terbukti benar, pemuda yang tergolong remaja dengan leluasa membeli minuman beralkohol.

Temuan ini sontak menimbulkan kekhawatiran mendalam. Di saat generasi muda membutuhkan pengawasan ketat dan perlindungan dari pengaruh negatif, peredaran miras yang begitu mudah diakses bahkan dijual dengan terang-terangan berkedok dagangan kebutuhan pokok merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa.
Konsumsi miras di kalangan pemuda bukan hanya melanggar norma dan peraturan, tetapi juga berpotensi memicu tindakan kriminalitas serta merusak kesehatan dan mental pemuda generasi emas.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Kondisi ini membuat warga sekitar merasa resah dan mempertanyakan efektivitas pengawasan serta penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait peredaran miras.
Kami sangat menyayangkan jika kegiatan ilegal yang merusak moral anak-anak ini dibiarkan begitu saja padahal jarak antara tempat penjualan minuman tersebut tidak jauh dari wilayah Polres Tangerang Selatan yang kurang lebih 1 kilo meter Ini.
Bukan hanya soal melanggar izin, tapi soal menyelamatkan generasi muda kita,” ujar salah satu perwakilan salah satu awak media.
APH, khususnya Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), harus segera melakukan penggerebekan dan penutupan terhadap toko berkedok sembako di Jalan Kp. perigi No 38/5 RT 15 RW 04 Lengkong Wetan Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan yang terbukti menjual miras ilegal kepada pemuda.
Pelaku, wajib diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, termasuk Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang Selatan
Pemerintah Daerah dan APH harus menggencarkan operasi rutin dan mendadak di lokasi-lokasi rawan penjualan miras ilegal, terutama yang berdekatan dengan lingkungan.
Sangat disayangkan lemahnya pengawasan dari pihak APH setempat dan Satpol-PP sebagai penegak Peraturan Daerah (PERDA) kecolongan dalam transaksi jual minuman bir, anggur merah dan vodka atau Dll beli secara bebas dan terang-terangan.
Diperlukan kerja sama yang erat antara RT dan RW ,Orang Tua, APH, dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di lingkungan dan memberikan edukasi intensif mengenai bahaya miras.
Pengadilan harus menerapkan sanksi pidana dan denda maksimal kepada para penjual yang terbukti menjual miras kepada anak di bawah umur, sebagai efek jera agar kasus serupa tidak terulang.
Masa depan generasi muda adalah tanggung jawab kolektif.
Kelalaian dalam pengawasan terhadap peredaran miras ilegal, terutama yang menyasar pelajar, sama dengan membiarkan runtuhnya pilar moral bangsa. Tindakan hari ini adalah penentu masa depan anak-anak kita.
Langkah apa yang akan diambil APH dan Pemda Kota Tangerang Selatan untuk segera menghentikan praktik perusakan moral generasi muda ini!!
Disisi lain, Fadlli Achmads Am Biasa disapa Bang Empe selaku Ketua Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) DPD Provinsi Banten. Berharap Pemerintah Kota Tangerang Selatan beserta jajaran Satpol PP dan Pihak APH Polres Kota Tangerang Selatan segera menindaklanjuti ke lokasi penjualan minuman keras (miras).
(Team/Red)
            










