Beranda News Diduga Ilegal! Gudang Produksi Tiner dan Spiritus di Kedungpengawas Babelan Disorot, Limbahnya...

Diduga Ilegal! Gudang Produksi Tiner dan Spiritus di Kedungpengawas Babelan Disorot, Limbahnya Ancam Lingkungan Warga

BABELAN, KABUPATEN BEKASI, LINGKARAKTUAL.COM – Aktivitas sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi produksi tiner dan spiritus di Desa Kedungpengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan tajam dari masyarakat sekitar. Rabu (01/04/2026).

Pasalnya, selain diduga beroperasi tanpa izin resmi, limbah hasil produksi dari gudang tersebut juga ditengarai mencemari lingkungan. Warga mengaku resah lantaran bau menyengat kerap tercium, terutama saat proses produksi berlangsung.

“Baunya sangat menyengat, kadang sampai bikin pusing. Kami khawatir ini berbahaya untuk kesehatan,” ungkap “J salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Tak hanya itu, dugaan pembuangan limbah cair sembarangan juga menjadi perhatian. Beberapa warga menyebut adanya aliran limbah yang mengarah ke saluran air di sekitar permukiman, yang berpotensi merusak ekosistem dan mencemari sumber air warga.

Berita Lainnya  Bantu Kenyamanan Pemudik, KNPI Kabupaten Bekasi Kembali Dirikan Posko Mudik Lebaran 2026

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas (telah di ubah UU Cipta Kerja) Pelaku pengolahan ilegal dapat di Pidana Kurungan Penjara Hingga 5 Tahun dan Denda Maksimal 50 Miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, karena tiner tergolong bahan kimia berbahaya yang menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Pencemaran Kesengajaan (Pasal 98):
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Berita Lainnya  Penyapu Koin di Jalur Pantura Indramayu Tolak Kompensasi Rp50 Ribu, Klaim Penghasilan Harian Capai Rp150 Ribu

Hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari instansi terkait, baik dari pemerintah daerah maupun dinas lingkungan hidup. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat, yang berharap adanya pengawasan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Jika terbukti melanggar, aktivitas produksi bahan kimia seperti tiner dan spiritus tanpa izin jelas melanggar regulasi, serta berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Warga mendesak pemerintah Kabupaten Bekasi dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan inspeksi, serta menindak tegas pihak pengelola gudang apabila ditemukan pelanggaran.

Berita Lainnya  Diduga Gudang Overtap Minyak “Cong” di Indramayu Digerebek, Lima Mobil Tangki dan Pompa Penyedot Ditemukan

“Jangan sampai ada korban dulu baru bertindak,” tegas warga lainnya.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius, mengingat dampak limbah bahan kimia tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga bisa merusak lingkungan dalam jangka panjang.

Penulis: Afria Sugianto

Bagikan Artikel