PEBAYURAN-KAB-BEKASI, Jawa Barat || LINGKARAKTUAL.COM || – Lahan Produktif zona hijau berlokasi di wilayah desa Karangreja Kec.Pebayuran Kab. Bekasi digunakan untuk pembuangan sampah sisa produksi pabrik dari CV. Pandawa Lima, lahan tersebut diduga tidak mengantongi izin. Selasa(15/7).
Awak media saat mengunjungi pemilik CV Pandawa Lima, sulit ditemui dan menghindar.
Hal tersebut memicu kepada masyarakat diduga adanya indikasi pencemaran lingkungan udara dan air.
Dari keterangan pemilik lahan saat di konfirmasi “(B), diduga tidak terbuka bahwa CV. Pandawa Lima sudah tidak membuang sampah sisa produksi di lahan miliknya.
Menurut keterangan Kepala Desa karangreja “(HM). ” Ya. bahwa lahan tersebut zona hijau dan lahan produktif digunakan untuk penanaman padi. Banyak petani di sekitar yang mengeluhkan gagal panen.”Ujarnya.
Warga sekitar juga mengeluhkan bahwa aliran air dari lahan tersebut mengalir ke perairan permukiman warga, sehingga ada dampak pencemaran lingkungan.
UU tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pasal 69 ayat 1 perubahan UU 32 Tahun 2009 pada UU 11 Tahun 2020.
Dengan sanksi pidana kurungan 10 tahun. Dan denda paling banyak 10 miliar.
Masyarakat sekitar berharap, bahwa pembuangan sampah sisa produksi pabrik dari CV. Pandawa Lima harus dihentikan, karena mengganggu pernapasan dan indikasi pencemaran lingkungan.
(Afria Sugianto)