SUKATANI-KABUPATEN BEKASI, Jawa Barat || LINGKARAKTUAL.COM || – Bekasi 12-09-2025 – Tokoh masyarakat Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi “H. Heri Samsuri akan melaporkan ke Camat Sukatani “Agus Dahlan” dan penegak hukum terkait laporan beberapa warga masyarakat Desa Sukamulya atas dugaan pemotongan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) oleh oknum aparat Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi. Jumat (12/09/2025).
“H. Heri Samsuri tokoh masyarakat Desa Sukamulya membenarkan ada laporan dugaan penyelewengan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang terjadi di lakukan oleh oknum RT, puluhan warga mendatangi rumah kediaman H. Heri samsuri mengadukan hal ini kepada tokoh masyarakat Desa Sukamulya, saat ini “H. Heri samsuri dirinya menerima aduan warga dan akan mempelajari laporan tersebut namun tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Indikasi pemotongan dana bantuan program keluarga harapan (PKH) diduga dlakukan oleh oknum aparat Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, dugaan adanya indikasi penahan kartu ATM penerima manfaat ini H. Heri samsuri mengatakan, “penyelewengan Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani akan kami laporkan ke penegak hukum secepatnya, hingga dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang di Terima oleh masyarakat yang bersangkutan.”ucapnya.
Oknum aparat Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi terindikasi melanggar:
1. Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal ayat (1) Undang-Undang ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi dapat di kenakan sanksi pidana.
2. Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin pasal 15 ayat (1) Undang-undang ini menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah Daerah wajib menjamin bantuan sosial yang di berikan kepada fakir miskin dapat di Terima oleh yang berhak.
3. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 14 ayat (1) Undang-undang ini menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib melaksanakan program bantuan sosial yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, “setiap orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi dapat dikenakan sanksi pidana.
Salah seorang aktivis muda saat di mintai keterangan oleh awak media terkait hal ini, aktivis Sukatani menyatakan, “diduga kuat Aparatur Pemerintah Desa Sukamulya telah mengetahui hal tersebut, akan tetapi membiarkan tanpa ada teguran ke pihak oknum RT.
Dalam waktu dekat, aktivis muda Sukatani ini akan membuat laporan tindak pidana penggelapan Program Keluarga Harapan (PKH) yang di lakukan oleh oknum RT ke instansi terkait, dan Aparat Penegak Hukum oknum Perangkat Desa harus mengakui perbuatannya dan mempertanggung jawabkan kerugian masyarakat dan mengembalikan kerugian kepada masyarakat penerima PKH tersebut dan di selesaikan secara hukum yang berlaku.
Masih menurut aktivis sukatani berdasarkan pasal 43 ayat 1 Undang-undang nomor 13 tahun 2021 “setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah ucapnya dengan nada tegas.
(Red)