KABUPATEN BEKASI, LINGKARAKTUAL.COM – Aktivitas pengambilan air tanah yang diduga dilakukan oleh CV. Fayyad Fakhira Rahmah dengan merek air kemasan Minsqua di tengah kawasan permukiman warga menuai sorotan. Minggu (01/03/2026).
Pasalnya, eksploitasi air tanah secara masif dikhawatirkan dapat memicu penurunan muka air tanah hingga berdampak pada lingkungan sekitar.
Sejumlah warga mengaku resah dengan keberadaan sumur produksi air kemasan tersebut yang berada tidak jauh dari rumah tinggal. Mereka khawatir aktivitas penyedotan air tanah dalam jumlah besar dapat menyebabkan sumur warga mengering, retakan bangunan, hingga potensi amblesnya tanah dalam jangka panjang.

“Sekarang air di rumah kami kuning dan kotor, terkadang lama keluarnya, kami meminta pihak pemerintah Dinas terkait dan tingkat provinsi untuk mengambil langkah tegas, dimohon APH untuk segera turun guna penyelidikan. Kami khawatir lingkungan kami rusak.” Ujarnya salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Secara lingkungan, pengambilan air tanah yang tidak terkendali memang berpotensi menimbulkan berbagai dampak. Di antaranya:
Penurunan muka air tanah, yang berdampak pada berkurangnya ketersediaan air bersih bagi warga sekitar.

Penurunan permukaan tanah (land subsidence) akibat berkurangnya tekanan air di dalam tanah.
Kerusakan ekosistem lokal, termasuk terganggunya keseimbangan air di kawasan permukiman.
Potensi konflik sosial, apabila kebutuhan air masyarakat terdampak oleh aktivitas industri.
Di sisi lain, pihak perusahaan sebelumnya dikabarkan mengklaim telah mengantongi izin dari dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Namun demikian, transparansi perizinan serta kajian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) menjadi hal penting untuk memastikan aktivitas tersebut tidak merugikan masyarakat luas.
Masyarakat berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait dapat melakukan pengawasan ketat, audit perizinan, serta uji dampak lingkungan secara terbuka. Hal ini penting guna mencegah potensi eksploitasi berlebihan yang dapat merugikan generasi mendatang.
Dimohon untuk gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menindak tegas terhadap CV. Fayyad Fakhira Rahmah dengan merk dagang (Minsqua), yang mengambil sumber air tanah di tengah permukiman warga, dan untuk segera menutup perusahaan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, warga sekitar masih menantikan klarifikasi resmi serta langkah konkret dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah terkait polemik pengambilan air tanah di tengah kawasan permukiman tersebut.
Penulis: Nendang











