Beranda Ekonomi BUMDes SAPTA RASA Desa Karang Mukti Kecamatan Karang Bahagia Siap Tingkatkan Pendapatan...

BUMDes SAPTA RASA Desa Karang Mukti Kecamatan Karang Bahagia Siap Tingkatkan Pendapatan Asli Desa

KARANGBAHAGIA, KABUPATEN BEKASI || LINGKARAKTUAL.COM || – Regulasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun 2025 berfokus kepada Peningkatan Ketahanan Pangan (KETAPANG) melalui penyertaan modal melalui Dana Desa (DD), Dengan minimal 20 persen Dana Desa dialokasikan untuk badan usaha milik desa, Bumdes bersama atau lembaga ekonomi masyarakat didesa lainya.

Kebijakan ini diperkuat oleh peraturan menteri (PERMEN) Desa No:10 tahun 2025, yang mengatur mekanisme persetujuan kepala desadesa untuk pembiayaan koprasi Desa, serta peraturan menteri Desa no 2 tahun 2024 sebagai pedoman penggunaan Dana Desa Tahun 2025, Untuk itu salah satu persyarata BUMDes harus melenkapi beberapa persaratan Administrasi yang berbadan hukum agar bisa menerima Penyertaan dana yang dikucurkan oleh pemerintah pusat.

Berita Lainnya  Polsek Serangbaru Kabupaten Bekasi Gelar Apel Pagi, Bangun Semangat Menjaga Ketertiban Umum dan Membangun Pelayanan untuk Masyarakat.

Salah satu Desa di Kecamatan Karangbahagia yang sudah dapat melengkapi persaratan Administrasi dan Berbadan Hukum tersebut baru ada dua desa, yaitu Desa Karangmukti dan Desa Sukaraya.

Ketua BUMDes SAPTA RASA Desa Karangmukti “Rosid.,S.Kom ketika ditemui beberapa waktu yang lalu kepada media ini mengatakan. “untuk mendapatkan penyertaan dana dari pemerintah yang dikucurkan lewat Dana Desa (DD), BUMDes tersebut harus sudah berbadan hukum, dan Alhamdulillah untuk Desa Karangmukti sudah memenuhi persaratan Administrasi tersebut dan untuk tahun ini BUMDes SAPTA RASA Karang Mukti sudah dapat menerima anggaran dana desa tersebut. “jelas Rosid.

Berita Lainnya  SDN Karang Sentosa Kecamatan Karang Bahagia Peringati Hari Santri Nasional Tahun 2025

Lebih lanjut Rosid menambahkan, “nantinya kucuran dana desa yang disalurkan melalui BUMDes SAPTA RASA kami berencana akan memelihara bebek bertelur dan kami sudah menyiapkan pasilitas kandang untuk ternak bebek bertelur tersebut, ada satu unit kadang yang sudah kami buat dengan kapasitas 500 ekor bebek bertelur untuk tahap pertama. “Tambah Rosid.

Sebelum BUMDes ini memiliki Badan Hukum, dana desa yang dikelola Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kami gunakan untuk membangun, sejumlah bangunan kios-kios yang berlokasi di embung desa Karangmukti, nantinya setelah BUMDes ini berjalan semua kegiatan yang masuk dalam BUMDes tidak lagi dikelola oleh LPM.

Berita Lainnya  Praktisi Hukum: Penyesuaian NJOP Karawang Tanpa Dasar Teknis, Berpotensi Cacat Hukum

dan mudah-mudahan Program BUMDes SAPTA RASA Karang Mukti Dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PA Desa) dan dapat meningkatkan perekonomian warga masyarakat Desa Karangmukti Harap Rosid.

(Juhata)

Bagikan Artikel