Beranda News BGN Tegaskan SPPG Dilarang Memasak MBG Sebelum Jam 12 Malam, Aturan Baru...

BGN Tegaskan SPPG Dilarang Memasak MBG Sebelum Jam 12 Malam, Aturan Baru Akan Masuk dalam Perpres Tata Kelola MBG

DKI JAKARTA || LINGKARAKTUAL.COM || – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang melakukan aktivitas memasak menu Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum pukul 12 malam.

Ketentuan tersebut akan menjadi bagian penting dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola MBG yang saat ini tengah difinalisasi.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyampaikan bahwa aturan ini dibuat untuk menjamin kualitas dan higienitas makanan yang akan disalurkan kepada para penerima manfaat, khususnya peserta didik di seluruh Indonesia.

“Kalau ada SPPG yang melakukan masak jam 10 malam, itu adalah hal yang salah.

Berita Lainnya  Pipa Gas Alam, Diduga Terputus Saat Normalisasi Kali, Gas di Rawalumbu Padam

Semua proses harus sesuai standar waktu agar makanan tetap layak dan aman dikonsumsi,” tegas Nanik dalam kegiatan Talkshow bertema “Upaya Meningkatkan Kualitas Gizi Bangsa melalui MBG” di ANTARA Heritage Center, Jakarta,

Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program,

BGN telah mengatur sistem kerja di dapur SPPG dalam tiga shift operasional, yakni:

* Shift 1 (Pukul 00.00–01.00): Proses memasak dan pemasakan bahan pangan.

* Shift 2 (Pukul 06.00): Pengemasan dan distribusi makanan ke titik penerima manfaat.

* Shift 3 (Pukul 16.00): Pembersihan dan persiapan bahan untuk hari berikutnya.

* Setiap SPPG rata-rata memiliki sekitar 47 karyawan,

Berita Lainnya  Rayakan Hari Jadi ke-74, Humas Polres Metro Tangerang Kota Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah

* Agar seluruh proses mulai dari pemasakan hingga pengemasan bisa berjalan secara profesional dan sesuai standar gizi,” jelas Nanik.

*BGN juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi SPPG yang melanggar ketentuan waktu maupun standar tata kelola MBG.*

*Menurut data BGN, hingga Oktober 2025, sudah terdapat 112 dapur SPPG yang pernah ditutup sementara karena terbukti melakukan pelanggaran.*

*Mereka baru boleh beroperasi kembali setelah menandatangani perjanjian.*

*Namun, bila kembali melanggar, kami akan menutupnya secara permanen.*

*BGN sangat tegas terhadap pelanggaran yang dapat membahayakan kualitas gizi masyarakat,” ujar Nanik.*

Berita Lainnya  Konferensi Cabang Persatuan Guru Republik Indonesia Cabang Karang Bahagia Masa Bakti XXIII 2025 - 3030. "Guru Bermutu Indonesia Maju, Guru Hebat Indonesia Kuat".

Aturan baru ini merupakan bagian dari reformasi tata kelola MBG secara nasional untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan mutu gizi masyarakat.

Program Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu prioritas nasional dalam meningkatkan kesehatan, ketahanan pangan, dan sumber daya manusia Indonesia.

BGN mengajak seluruh pemerintah daerah, mitra penyedia, dan pengelola SPPG untuk mematuhi regulasi baru tersebut demi mendukung keberhasilan program MBG yang aman, sehat, dan berkelanjutan.

(D.F & Red)

Bagikan Artikel