SIRAMPONG-BREBES, Jawa Tengah || LINGKARAKTUAL.COM || – Seperti kita ketahui bersama Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan 8.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, di seluruh Indonesia,
Di satu sisi, kebijakan ini dilihat sebagai bentuk komitmen untuk memperkuat ekonomi desa melalui pendekatan koperasi. Namun di sisi lain, banyak kalangan yang “Belum Paham” dan mempertanyakan desain kelembagaan dan pendekatan yang digunakan.
Di masa reses kali ini’ Anggota DPR RI komisi 2 dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Jawa Tengah IX Wahyudin Noor Aly “Menilik” akan fenomena ini, bertempat di SMP Muhammadiyah Dawuhan kecamatan Sirampog, Selatan kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada hari Rabu (06/08/2025)
Dalam reses tersebut Wahyudin Noor Aly, yang akrab di sapa abah “Goyud” menyampaikan Edukasi dan cara kerja Koperasi Merah Putih di hadapan tokoh tokoh masyarakat di lingkungan kecamatan Sirampog,
Wahyudin Noor Aly dengan santai dan penuh nuansa keakraban menyerap aspirasi dari peserta yang hadir, para peserta yang hadir menyampaikan berbagai kendala terkait cara menjalankan Koperasi Merah Putih, ditambah dengan Simpang siurnya pemberitaan,
Dalam paparannya Wahyudin Noor Ali, “Goyud” Menyampaikan : Jika kita tilik lebih dalam, semangat koperasi harusnya lahir dari kesadaran kolektif warga untuk saling bantu, bukan dari intervensi kuasa yang bersifat top-down.
Disinilah peran negara hadir,
Secara historis, koperasi tumbuh sebagai sebuah gerakan kolektif. Koperasi harus menjadi wadah sosial-politik yang lahir dari akar rumput, bukan sekadar entitas ekonomi tunggal.
Hal ini juga tercermin dalam prinsip-prinsip dasar koperasi yang menekankan keanggotaan sukarela dan terbuka, pengelolaan secara demokratis, serta partisipasi aktif dari para anggotanya. Nilai-nilai inilah yang membedakan koperasi dari entitas ekonomi lain, ucapnya,
Koperasi Merah Putih bukanlah dana “Hibah” Seperti simpang siurnya informasi, namun koperasi Merah Putih adalah bentuk kepedulian Negara kepada Masyarakat, yang mencoba hadir untuk menciptakan “Enterpreneur” pengusaha pengusaha lokal yang bisa mewujudkan dan menciptakan kreasi di desa,
“Karena saya coba mengakselerasi di beberapa daerah, koperasi baru terbentuk tapi sudah beroperasi. Bahkan ada yang omsetnya mencapai ratusan juta rupiah perbulan,
“Lalu saya tanya apa yang bisa saya bantu?’
ketika koperasi berdiri ada kewajiban pengurus kepada anggota, Kewajiban iuran wajib yang sudah dirapatkan bersama,
“Jadi apabila sudah bisa melakukan iuran wajib dan iuran pokok maka itu harus dilaporkan bahwa koperasi tersebut sudah siap untuk beroperasi,”
Gagasan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sejatinya lahir dari upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang mengedepankan semangat gotong royong, asas kekeluargaan, dan prinsip saling membantu.
Dan Jauh lebih penting adalah bagaimana membangun “rumah besar” yang menaungi semangat kolektif sekaligus menumbuhkan rasa “memiliki” terhadap rumah bersama tersebut, koperasi Merah Putih sebagai indikator pembangunan, menciptakan ruang kolektif di mana warga bisa saling belajar, bekerja sama, dan membangun kemandirian ekonomi, pungkasnya.
(D.F & Red)