JAKARTA || LINGKARAKTUAL.COM || – Pembangunan pagar beton di laut Cilincing telah menimbulkan kontroversi yang cukup signifikan, terutama karena dampaknya terhadap akses dan aktivitas para nelayan. Kamis (11/09).
Meskipun Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim bahwa proyek ini memiliki izin lengkap dan merupakan bagian dari reklamasi, keluhan nelayan mengenai kesulitan akses dan peningkatan biaya operasional tidak dapat diabaikan.
Identitas pemilik proyek yang dikaitkan dengan PT KCN juga menjadi sorotan, dengan adanya klaim dari perusahaan bahwa proyek tersebut adalah bagian dari breakwater pelabuhan, bukan reklamasi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan keprihatinannya dan meminta agar nelayan tidak dirugikan, meskipun menegaskan bahwa proyek ini bukan kewenangan Pemprov.
Munculnya berbagai isu ini mendorong desakan kuat dari masyarakat sipil untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek pembangunan di pesisir demi memastikan perlindungan hak dan mata pencaharian nelayan.
(Red)