Beranda Nasional Ruang Kelas SMAN 1 Lebakwangi Mulai di Rehab Anggaran dari APBN, Bansos...

Ruang Kelas SMAN 1 Lebakwangi Mulai di Rehab Anggaran dari APBN, Bansos dan Swadaya

KABUPATEN KUNINGAN, Jawa Barat || LINGKARAKTUAL.COM || – Polemik pembangunan di SMAN 1 Lebakwangi semakin melebar. Setelah muncul sorotan soal ruang kelas baru (RKB) yang dibangun di atas bangunan lama yang tengah di rehabilitasi, kini publik juga menyoroti jejak aliran dana yang masuk ke ruang-ruang kelas tersebut.

Data lapangan menunjukkan, tiga ruang kelas yang kini tengah direhab dan dijadikan pondasi untuk RKB bukan bangunan baru.

Masing-masing ruang ternyata pernah dibangun dengan anggaran dari berbagai sumber dana, baik APBN, Bansos, maupun swadaya masyarakat sekolah.

*Berikut Rincian Sumber Dana Tiga Ruang Kelas tersebut :*
– Ruang pertama dibangun dari Dana APBN Tahun 2014 melalui Direktorat Pembinaan SMA.

Berita Lainnya  Putusan PTUN Jakarta, Pemdaprov Jabar Menang Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

– Ruang kedua dibangun dari Dana APBN Tahun 2010 melalui program Pembinaan dan Peningkatan Mutu SMA.

– Ruang ketiga dibangun dari dana swadaya SMAN 1 Lebakwangi serta Bansos APBN-P Tahun 2011 dari Direktorat Pembinaan SMA Kemdiknas.

Artinya, bangunan yang kini direhab sudah berulang kali mendapat intervensi dana, baik dari pusat maupun dari masyarakat.

Pertanyaan besar pun muncul, jika bangunan tersebut baru berusia 10–14 tahun, mengapa kembali direhab dengan anggaran besar?

Mengacu pada Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 tentang Juknis DAK Fisik Pendidikan, rehabilitasi hanya boleh dilakukan apabila kondisi bangunan rusak berat atau tidak layak fungsi.

Berita Lainnya  Tidak Sesuai Spesifikasi Proyek Drainase Diduga Anggaran di Mark Up Pihak Pemborong

Namun, fakta bahwa ruang kelas ini masih kokoh dijadikan pondasi untuk RKB justru menimbulkan dugaan bahwa rehab dilakukan bukan karena kebutuhan mendesak, melainkan untuk membuka ruang masuknya anggaran baru.

*Potensi Tumpang Tindih dan Pemborosan*
Rehabilitasi mestinya menghasilkan ruang kelas layak pakai, sedangkan pembangunan RKB bertujuan menambah kapasitas belajar.

Namun, jika keduanya diarahkan ke lokasi yang sama, maka jelas terjadi tumpang tindih anggaran.

Prinsip efisiensi dan efektivitas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dilanggar, karena output tidak sebanding dengan input anggaran.

Berita Lainnya  Launching 192 Rumah RJ: Om Zein Tebar Jaring Perdamaian di Setiap Desa

Di saat masih banyak sekolah menengah di Kabupaten Kuningan yang belum memiliki ruang kelas memadai, praktik tumpang tindih anggaran di SMAN 1 Lebakwangi menunjukkan adanya masalah serius dalam pemerataan.

Sumber daya pendidikan yang terbatas seolah hanya berputar di sekolah tertentu.

Jika hal ini dibiarkan, maka kesenjangan kualitas sarana pendidikan antar sekolah akan semakin lebar.

Jejak aliran dana ke ruang kelas SMAN 1 Lebakwangi memperlihatkan adanya pola berulang:

Bangunan yang sudah pernah mendapat bantuan kembali masuk dalam proyek dengan nilai miliaran.

Fenomena ini mengarah pada indikasi pemborosan dan lemahnya perencanaan berbasis kebutuhan.

(D.F & Red)

Bagikan Artikel