Beranda Investigasi Proyek APBN Desa Bantarsari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Diduga Dikerjakan dengan Asal-asalan

Proyek APBN Desa Bantarsari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Diduga Dikerjakan dengan Asal-asalan

PEBAYURAN, KABUPATEN BEKASI, Jawa Barat || LINGKARAKTUAL.COM || – Rabu 27 Agustus 2025 – Proyek Sepanjang 71 m tersebut terletak di Kp. Leuweung Gede Rt 002 Rw 002 proyek tersebut diduga dalam pengerjaan asal-asalan. Rabu (27/08/2025).

Menurut keterangan “Mursyidi, proyek diduga tidak transfaran dikerjakan dengan tidak normatif, tidak sesuai spesifikasi dan terlihat hamparan jalan tidak diratakan terlebih dahulu dan itu juga tidak memakai Becsos hanya memakai dengan brangkalan sirtu atau seplit.


Dugaan kualitaspun kami tidak tahu memakai mutu yang berapa.! Keterangan dari salah satu tim LSM Investigasi KPK TIPIKOR “Tubagus Ahmad, Mursyidi saat di lokasi bersama Ketua FKPPI Sofian Kosasih Kec. Pebayuran dan beberapa masyarakat setempat.” Pungkasnya.

Berita Lainnya  Kepala Sekolah SMP Matla’ul Anwar Buaran Jati, Yayan Alfian, S.Pd., Menyambut Baik Program MCS “Road Show to School

Dari keterangan “Acang Jenggoh, saat mempertanyakan pekerja’an tersebut yang diduga tidak transparan, dan sempat mempertanyakan surat jalan kepada sopir mobil molen,

“Ya bang, “Kalau surat jalan tersebut sudah diambil terlebih dahulu dengan pak mandor nya, sehingga kami tidak bisa melihat atau tahu kualitas mutunya.”Terangnya.

Dan ketika kami cek proyek tersebut kemudian di ukur dengan meteran, ternyata tidak sesuai, terlihat dari mulai ketinggian pengecoran jalan kurang dari 10 cm.”Ucapnya.

proyek APBN tersebut disalurkan untuk Desa Bantarsari oleh Pemerintah pusat diduga menerima anggaran sejumlah Rp350.000.000 (Tiga ratus lima puluh juta rupiah).

Berita Lainnya  Ketua IWO Indonesia DPD Karawang Ajak Jurnalis dan Pemuda Bergerak Bersatu Wujudkan Indonesia Maju di Hari Sumpah Pemuda ke-97

Proyek tersebut tidak adanya papan nama proyek di lokasi, Pelanggaran tidak memasang papan nama proyek umumnya diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Perpres No.16 Tahun 2018 serta peraturan daerah/desa, pelanggaran transparansi dan akuntabilitas. Sanksi berupa teguran hingga tuntutan pidana korupsi jika terbukti merugikan keuangan negara, seperti yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada saat tim LSM INVESTIGASI KPK TIPIKOR bersama ketua FKPPI ingin menghubungi untuk mencoba konfirmasi dengan kepala Desa Bantarsari Itu sulit dijumpai dan tidak aktif nomor hp nya.

Berita Lainnya  Sidang Kasus Pembunuhan Nenek Emot: Hakim Bongkar Kejanggalan Uang Rp80 Juta yang Raib

Sehingga sulit untuk dikonfirmasi terkait anggaran APBN Desa Bantarsari, dan harapan kami bersama masyarakat, dimohon untuk pemerintah khsusnya dari Dinas terkait dan juga kepada “Bupati, “Ade Kuswara, Gubernur Jawa barat ” Dedi Mulyadi, dan khususnya kepada “Presiden Prabowo Subianto, untuk segera memerintahkan mengaudit angaran-anggaran di Desa Bantarsari Kec. Pebayuran Kab. Bekasi.

Dimulai dari tahun 2018 sampai tahun 2025 yang telah disalurkan oleh Pemerintah kepada Desa Bantarsari Tersebut.

(Wiranda Sukma_Agung)

Bagikan Artikel