Beranda Hukum Polisi Ungkap Kasus Pencurian Emas Batangan dan Uang Tunai

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Emas Batangan dan Uang Tunai

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

SIARAN PERS
TENTANG

BANDUNG, Jawa Barat || LINGKARAKTUAL.COM || – Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian emas batangan dan uang tunai yang terjadi di Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Petugas mengamankan pelaku berinisial JM (42) yang merupakan tetangga dari korban.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa JM melakukan aksi pencurian tersebut pada Rabu.4-5-2025 kira-kira pukul 09.00 WIB. Namun, korban baru mengetahui emas batangan miliknya hilang dicuri keesokan harinya pada Kamis.5-5-2025, beberapa hari yang lalu

Berita Lainnya  Kapolda Jabar Tegaskan Larangan Keras Terhadap Aktivitas Geng Motor di Wilayah Hukum Polda Jabar

“Pelaku diduga melakukan perbuatannya dengan cara menggunakan kunci rumah korban yang disimpan di tiang depan rumah lalu masuk melalui pintu kemudian ke kamar untuk mencari barang namun tidak menemukan apapun,” katanya, Sabtu (14/06/2025).

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni S.I.K.,S.H.,M.H mengatakan, akhirnya tersangka pun masuk ke tempat kerja korban dan mencongkel meja kerja yang terdapat di ruangan tersebut menggunakan obeng yang tersimpan di meja. Tersangka pun langsung mengambil 2 buah emas batang dengan berat masing-masing 100 gram dan uang tunai Rp 500 ribu.

Berita Lainnya  Ketua LSM Semut Merah Desak Kejari Tersangkakan 13 Anggota DPRD Kerinci Terkait Kasus PJU

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 401.700.000. Pihaknya pun turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Diantaranya satu buah emas batangan seberat 100 gram, uang tunai sebesar Rp 18,4 juta yang merupakan sisa hasil penjualan satu batang emas, 2 unit Handphone, 1 kotak cincin batu akik, dan obeng.

“Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Gebang. Akibat perbuatannya, tersangka juga dijerat Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Lainnya  Diduga Penyaluran DD T.A 2024-2025 Memperkaya Oknum Kades Pulau Sangkar, Aph Segera Bertindak

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

(D.Ferd-Red)

Bagikan Artikel