Beranda News Ko Bisa Ya…!!! PT. Skyland Bangun Gudang di Perbatasan Perhutani Purwakarta, Diduga...

Ko Bisa Ya…!!! PT. Skyland Bangun Gudang di Perbatasan Perhutani Purwakarta, Diduga Isu Warga Itu Adalah Tanah Perhutani,,,!!!

PURWAKARTA, Jawa Barat || LINGKARAKTUAL.COM || – PT. Skyland membangun gudang di wilayah perbatasan Perhutani, namun ada warga mengatakan tanah tersebut milik perhutani, bertempat di Desa Cijaya, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Rabu (11/06/2025)

Pembangunan gudang PT. Skyland ini diklaim telah menempuh perizinan yang semestinya dan mengedepankan pemberdayaan lingkungan sesuai aturan, hal tersebut dikatakan oleh anggota TNI Sertu Iswanto yang bertugas menjadi bhabinsa Desa Cijaya Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta, saat team media konfirmasi ke lokasi PT.Skyland diwilayah desa.cijaya.

Bhabinsa Cijaya, Sertu Iswanto, dari Kodim 0619 Purwakarta, berperan sebagai keamanan lingkungan yang telah mengawal proses pembangunan gudang PT. Skyland dari awal pembangunan.

Berita Lainnya  Kota Bandung jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2025, Wali Kota: Kita Perbaiki Akses Jalan dan Pengamanan

Sertu Iswanto berharap PT. Skyland dapat konsisten dalam rekrutmen dan pemberdayaan lingkungan, serta menjalin kemitraan yang jelas dengan asas simbiosis mutualisme, begitu bahasanya ketika di konfirmasi dengan team awak media di ruangan kantor proyek itu.

Namun muncul kabar tidak sedap tentang kepemilikan tanah di tengah pembangunan berjalan, isu dari salah satu warga menyatakan bahwa tanah yang dibangun oleh PT. Skyland adalah tanah milik Perhutani.

Jika memang tanah tersebut terbukti sesuai Dugaan warga bahwa PT. Skyland menggunakan tanah Perhutani tanpa izin, maka pihak perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Berita Lainnya  Wakili Kapolres Purwakarta, Kapolsek Campaka Hadiri Kegiatan Festival Lingkungan.

Dan Pasal tersebut mengatur tentang pidana, jika terbukti bersalah akan dapatkan sanksi penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar untuk perbuatan merusak hutan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perhutani, Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menghindari potensi konflik di masa.

(Red & Team)

Bagikan Artikel