Beranda News Alumni ITB Angkatan 1980 Diduga tidak Izin dengan Kepala Desa Sedari atas...

Alumni ITB Angkatan 1980 Diduga tidak Izin dengan Kepala Desa Sedari atas Acara Tanam Pohon Mangrove di Wilayahnya

KARAWANG, Jawa Barat || LINGKARAKTUAL.COM || – Kegiatan penanaman pohon mangrove yang dilakukan oleh Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) Angkatan 1980 di wilayah Sedari, Karawang, menimbulkan pertanyaan terkait perizinan dengannya pihak pemerintah desa setempat. Meskipun kegiatan penanaman mangrove merupakan upaya pelestarian lingkungan yang positif, muncul dugaan bahwa pihak penyelenggaraan tidak berkoordinasi atau meminta izin terlebih dahulu kepada Kepala Desa Sedari sebelum melaksanakan kegiatan di wilayah tersebut.

Namun, tidak ada satupun referensi yang secara eksplisit menyebutkan adanya komunikasi, koordinasi, atau perizinan yang dilakukan oleh pihak Ikatan Alumni ITB Angkatan 1980 dengan Kepala Desa Sedari terkait kegiatan penanaman pohon mangrove di wilayahnya.

Kelalaian dalam berkomunikasi dengan pihak pemerintah desa setempat dapat berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau bahkan konflik kebijakan di tingkat lokal.

 

Salah satu warga selaku tim pengelola wisata Mangrove Cikeong Mengeluh. “(CP). “Ya. Kepala Desa tidak memberi izin atas acara tersebut, karena tidak ada izin kepadanya, bahkan dari banyak peserta yang hadir hanya membayar tiket masuk k/l 30 orang saja, dan yang lainnya tidak membayar, dari mulai pasang spanduk pun tidak izin dengan kepala desa. “Ujarnya.

Pentingnya koordinasi dengan pemerintah desa dalam pelaksanaan kegiatan di wilayahnya didasarkan pada peran Kepala Desa sebagai pimpinan pemerintahan di tingkat desa. Kepala Desa memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan wilayah serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat desa.

Setiap kegiatan yang melibatkan penggunaan wilayah atau potensi dampaknya terhadap lingkungan dan sosial masyarakat desa sepatutnya diketahui dan disetujui oleh Kepala Desa.

Berita Lainnya  Warga Pagar Merbau Dikejutkan Temuan Mayat di Samping Kandang Bebek

Awak media menjumpai salah satu peserta alumni ITB tahun 1980 di lokasi penanaman “(Gagan Sugandi). memberikan keterangan, “Ya. Ini acara Bhakti Sosial dari Alumni ITB tahun 1980, selain menanam pohon kami juga ada kegiatan program Rutilahu memperbaiki rumah untuk warga sekitar yang rumahnya tidak layak huni, dan anggaran tersebut dari donasi para peserta Alumni ITB 1980.”Ucapnya.

Dalam konteks kegiatan penanaman mangrove, izin dari Kepala Desa menjadi relevan terutama jika lokasi penanaman berada di area yang merupakan aset desa, area publik, atau area yang memiliki kebijakan khusus di tingkat desa. Selain itu, pemerintah Desa juga memiliki data dan peta wilayah yang dapat membantu mengidentifikasi lokasi yang paling tepat dan efektif untuk penanaman mangrove, serta menghindari potensi tumpang tindih dengan program atau kebijakan lain yang sedang berjalan di desa tersebut.

Dugaan tidak adanya izin ini perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak Ikatan Alumni ITB Angkatan 1980 maupun Kepala Desa Sedari. Klarifikasi tersebut penting untuk memastikan bahwa kegiatan pelestarian lingkungan yang dilakukan berjalan sesuai dengan prosedur dan tidak menimbulkan masalah administratif atau sosial di kemudian hari. Jika benar tidak ada komunikasi atau perizinan, hal ini dapat dijadikan pelajaran bagi pihak penyelenggara kegiatan di masa mendatang untuk lebih proaktif dalam berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat.

Di sisi lain, pemerintah desa juga memiliki peran dalam mendukung berbagai kegiatan positif yang dilakukan oleh masyarakat atau pihak luar di wilayahnya, termasuk kegiatan pelestarian lingkungan seperti penanaman mangrove. Kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk alumni perguruan tinggi, perusahaan swasta, pemerintah daerah, dan masyarakat desa, sangat penting untuk mencapai tujuan pelestarian lingkungan secara efektif. Namun, kolaborasi tersebut harus dibangun di atas dasar komunikasi yang baik, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Berita Lainnya  Dekranasda Kota Bandung Siap Meriahkan WOMENOMICS 2025

Tidak adanya informasi mengenai perizinan dalam referensi yang tersedia menimbulkan spekulasi bahwa proses tersebut mungkin terlewatkan. Spekulasi ini semakin menguat mengingat pentingnya peran pemerintah desa dalam setiap kegiatan yang berlangsung di wilayahnya.

Berbagai kasus terkait lingkungan sebelumnya menunjukkan potensi konflik yang dapat muncul akibat abainya pihak-pihak tertentu terhadap kewenangan pemerintah desa. Misalnya, ada laporan mengenai dugaan kepala desa sekongkol dengan pelaku perusakan pohon mangrove dan bibir pantai di tempat lain.

Ratusan warga Belawan pernah melakukan demo terkait dugaan penimbunan anak sungai dan perusakan pohon mangrove oleh pihak tertentu. Kasus perusakan mangrove yang melibatkan reklamasi tanpa izin juga pernah dimeja hijaukan. Contoh-contoh ini menunjukan betapa sensitifnya isu lingkungan di tingkat lokal dan perlunya koordinasi yang baik dengan pihak berwenang di tingkat desa.

Meskipun kegiatan alumni ITB Angkatan 1980 adalah penanaman, bukan perusakan, prinsip koordinasi dan perizinan tetap relevan. Menyelenggarakan kegiatan tanpa izin dari Kepala Desa dapat dianggap sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap otonomi desa dan peran penting pemerintah desa dalam pembangunan dan pengelolaan wilayahnya.

Hal ini dapat menimbulkan preseden buruk dan berpotensi mengganggu hubungan baik antara pihak luar dengan pemerintah desa serta masyarakat setempat. Idealnya, sebelum melaksanakan kegiatan penanaman mangrove di wilayah Sedari, Ikatan Alumni ITB Angkatan 1980 seharusnya melakukan audiensi atau mengirimkan surat pemberitahuan dan permohonan izin kepada Kepala Desa Sedari. Dalam komunikasi tersebut, mereka dapat menjelaskan tujuan kegiatan, rencana lokasi penanaman, jumlah bibit yang akan ditanam, serta potensi manfaat yang akan diperoleh masyarakat desa dari kegiatan tersebut.

Berita Lainnya  Ratusan Insan Pers Bekasi Raya Desak KDM Klarifikasi Terkait Statemen Tidak Ingin Kerjasama Dengan Media

Dengan demikian, Kepala Desa dapat memberikan persetujuan, memberikan masukan, atau bahkan menawarkan bantuan yang diperlukan untuk kelancaran kegiatan. Kurangnya transparansi dalam proses perizinan ini juga dapat memicu pertanyaan dari masyarakat desa Sedari itu sendiri.

Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui siapa saja yang melakukan kegiatan di wilayah mereka, apa tujuan kegiatan tersebut, dan apakah kegiatan tersebut telah mendapatkan restu dari pimpinan desa yang mereka pilih.

Komunikasi yang terbuka dan transparan antara pihak penyelenggara kegiatan, pemerintah desa, dan masyarakat sangat penting untuk membangun kepercayaan dan dukungan terhadap program-program pelestarian lingkungan.

Sebagai pihak yang memiliki pengaruh dan sumber daya, Ikatan Alumni ITB dapat menjadi contoh yang baik dalam pelaksanaan kegiatan sosial dan lingkungan yang bertanggung jawab.

Kepatuhan terhadap prosedur administrasi dan etika berinteraksi dengan pemerintah desa merupakan bagian integral dari tanggung jawab sosial tersebut. Diharapkan, ke depannya, kegiatan serupa dapat dilaksanakan dengan proses perizinan yang lebih jelas dan transparan, demi terciptanya kolaborasi yang harmonis antara berbagai pihak dalam upaya pelestarian lingkungan di Indonesia. Status perizinan kegiatan penanaman mangrove di Sedari dapat dipastikan secara definitif.

(Red)

Bagikan Artikel