PURWAKARTA, Jawa Barat || LINGKARAKTUAL.COM || Selama ini, Korupsi selalu menjadi persoalan serius di Indonesia,Oleh sebab itu, Presiden RI Prabowo Subianto bertekad memberantas korupsi.
Selain itu,kuncinya kita harus kurangi korupsi,kalau bisa kita habiskan dalam waktu singkat,minimal kita tekan, kurangi,kurangi dan kurangi,apabila hal tersebut tidak ada kompromi dengan korupsi ungkap Presiden RI Prabowo Subianto.
Prabowo Subianto juga berjanji akan menyediakan anggaran khusus yang dapat di gunakan untuk mengajar para koruptor,bukan itu saja Presiden RI Prabowo Subianto mendukung dalam UU pengesahan perampan aset.saat berpidato kemarin 1/5/2025.
Sebaliknya di desa Cadassari diduga belum tersentuh dari pihak Aparatur Penegak Hukum.
Yang selama ini pelaksanaan kegiatan yang sudah selesai desa Cadassari kec, Tegalwaru,kab Purwakarta dari Bantuan Provinsi tahun 2024 belum tersentuh di audit atau di monev maupun BPMD dan Inspektorat Purwakarta.
Sedangkan lokasi pekerjaan tersebut masih di titik yang sama alias campur aduk mana Banprov mana CSR
Sementara,awak media berusaha menggali informasi terhadap Camat Tegalwaru, DPMD Bagian Banprov sangat bungkam atau diduga kongkalikong terhadap Pj Cadassari.
Hal tersebut, terbukti awak media ini berusaha menelpon dan WhatsApp camat Tegalwaru tidak ada respon sama sekali mengenai ada dugaan anggaran timpang tindih bagaikan tutup mata.
Sebaliknya,Kabid Banprov pun sama di telpon dan WhatsApp pun sama tidak ada respon sama sekali,bukan itu juga sudah berusaha awak media ini mendatangkan ke kantor DPMD selalu tidak ada di kantor dengan alasan sedang keluar.28/4/2025
Sementara lambannya dalam menyikapi dugaan anggaran timpang tindih Banprov dan CSR ini,diduga keras dari DPMD Purwakarta sebagai pembina desa seolah olah hanya biasanya saja bagaikan dalam tugas dan tupoksi di anggap sebagai main main saja.
Dalam pantauan awak media ini,Desa Cadassari diduga tidak ada transparansi dalam penggunaan Dana Banprov tahun 2024 dan CSR tahun 2024 yang di berikan pihak PJB bagaikan anggaran siluman.
Bisa kita lihat bungkamnya Pj Cadassari tidak mau memberikan informasi yang sebenarnya,lebih baik bungkam.
Kemudian awak media ini komunikasi terhadap Inspektorat Irban 2 Jumat 2/5/2025 melalui WhatsApp
Ia mengatakan terhadap awak media ini kami belum audit atau monev ke desa Cadassari karena kami masih menunggu dari DPMD ungkap nya F
Lanjutnya,kami sangat terima kasih di berikan informasi terhadap dugaan tumpang tindih anggaran Banprov Tahun 2024 dan CSR tahun 2024, yang lokasi sama dan kami akan beri.tau terhadap atasan saya,supaya cepat di tanggapinya,apalagi untuk melayangkan surat resmi ke inspektorat Lukas F
Dalam Prosedur Banprov dan CSR :
Hal tersebut, dimungkinkan untuk dana Banprov (Bantuan Provinsi) dan dana CSR (Corporate Social Responsibility) digunakan untuk pekerjaan yang sama, namun perlu diperhatikan beberapa hal. Dana Banprov berasal dari pemerintah provinsi dan memiliki regulasi tertentu, sedangkan dana CSR berasal dari perusahaan dan memiliki tujuan serta prosedur yang berbeda. Untuk memastikan kesesuaian dan menghindari benturan, koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, perusahaan, dan pihak terkait sangat penting.
Poin-poin penting:
1. Regulasi dan Tujuan:
Dana Banprov memiliki regulasi dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi, sedangkan dana CSR memiliki regulasi dan prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan dan pemerintah pusat (melalui UU PT dan PP No. 47 tahun 2012).
2. Tujuan CSR:
CSR bertujuan untuk membantu masyarakat dan meningkatkan citra perusahaan, sedangkan Banprov memiliki tujuan yang lebih luas, yaitu pembangunan daerah.
3. Penggunaan Dana:
Kedua jenis dana dapat digunakan untuk berbagai proyek, termasuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.
4. Koordinasi:
Koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, perusahaan, dan pihak terkait sangat penting untuk memastikan kesesuaian dan menghindari benturan,
Bisa kita lihat Pelanggaran Dana Banprov dapat dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 yang sudah di atur Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Penjelasan Pasal 2 dan Pasal 31 Tahun 1999 mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.Pasal 2(1)dan(2)UU 31 Tahun 1999 di revisi oleh UU 20 Tahun 2001.tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sampai berita ini dimuat belum berhasil konfirmasi terhadap Pj Cadassari,Camat Tegalwaru,DPMD Kab, Purwakarta. 13/5/2025
( Dwi A.H )