Beranda Hukum Oli Bekas Disulap Jadi Oli Bermerek, Polisi Sita 3.952 Botol di Pakisjaya...

Oli Bekas Disulap Jadi Oli Bermerek, Polisi Sita 3.952 Botol di Pakisjaya Karawang!

KARAWANG, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – Praktik dugaan pemalsuan oli kendaraan bermotor terbongkar di wilayah Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang. Bukan sekadar mengemas ulang, para pelaku diduga mengolah oli bekas menjadi produk yang dikemas menggunakan berbagai merek agar menyerupai oli asli.

Pengungkapan tersebut dilakukan jajaran Polresta Karawang melalui penggerebekan lokasi produksi di Kampung Baru Dua, Desa Telukjaya, Kecamatan Pakisjaya. Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menyita sebanyak 3.952 botol oli siap edar dari berbagai merek.

Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto mengungkapkan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Satu tersangka berinisial MK berhasil diamankan, sementara seorang lainnya berinisial TM masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berita Lainnya  Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Disorot, Psikolog Ungkap Bahaya Kontrol Koersif dalam Hubungan

Modus operandi yang digunakan terbilang mengkhawatirkan. Oli bekas dimasukkan ke dalam botol berbagai merek, kemudian disegel dan diberi label sehingga tampak seperti produk asli yang dijual di pasaran.

Lebih jauh, produk yang diduga palsu tersebut dipasarkan melalui sejumlah bengkel hingga penjualan daring. Salah satu toko online yang disebut dalam informasi pengungkapan perkara ini menggunakan nama Sultan Sparepart.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai luasnya peredaran oli yang diduga palsu di tengah masyarakat. Berapa banyak konsumen yang telah membeli dan menggunakan produk tersebut tanpa mengetahui kondisi sebenarnya?

Berita Lainnya  Pemdes Karang Anyar Gelar Program Gemarikan, Dorong Peningkatan Gizi Anak dan Pencegahan Stunting

Jika produk tersebut telah menjangkau bengkel dan marketplace, konsumen menjadi pihak yang paling berisiko dirugikan. Penggunaan oli yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi mengganggu pelumasan dan menyebabkan kerusakan mesin kendaraan.

Karena itu, pengungkapan kasus ini diharapkan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti dan penangkapan satu tersangka. Aparat penegak hukum perlu menelusuri lebih jauh rantai pasokan bahan baku, jaringan produksi, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemasaran produk tersebut.

Keberadaan satu tersangka yang masih buron juga menjadi pekerjaan rumah bagi kepolisian untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh.

Berita Lainnya  Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Purwakarta Ajak Generasi Muda Patriotik, Gigih, dan Berempati

Oli palsu berhasil dibongkar. Kini, publik menunggu keberanian aparat mengungkap seluruh jaringan di balik bisnis ilegal tersebut. Jangan sampai konsumen terus menjadi korban!

(Nadia)

Bagikan Artikel