BANDUNG, JAWA BARAT || LINGKARAKTUALCOM || — Selisih nilai aset yang mencapai miliaran rupiah menjadi sorotan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Paguyuban Cepot Motah Indonesia. Organisasi tersebut menyatakan tengah menyiapkan aksi penyampaian pendapat di muka umum ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandung dan kantor pusat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. di Jakarta.
Aksi ini direncanakan untuk mendesak keterbukaan informasi, kejelasan mekanisme pelelangan, serta pertanggungjawaban atas proses lelang dua objek aset milik nasabah berinisial D.K. yang berkaitan dengan penyelesaian kredit melalui BRI.
Pertanyaan besarnya: bagaimana perbedaan nilai aset dan harga lelang tersebut dapat dijelaskan secara terbuka, berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku?
Paguyuban Cepot Motah Indonesia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan ini berhenti pada polemik angka. Mereka meminta penjelasan resmi yang dapat diuji melalui dokumen appraisal, penetapan nilai limit, risalah lelang, dan dokumen terkait lainnya.
SELISIH MILIARAN RUPIAH, PUBLIK BERHAK MENDAPAT KEJELASAN
Berdasarkan data awal yang dihimpun organisasi tersebut, terdapat dua objek aset yang menjadi perhatian.
Objek pertama disebut memiliki nilai appraisal pada 2021 sebesar Rp8.362.400.000, sedangkan harga lelang yang diinformasikan sebesar Rp2,5 miliar. Selisih antara kedua angka tersebut mencapai Rp5.862.400.000.
Organisasi itu juga menyebut adanya estimasi nilai terbaru sebesar Rp12,5 miliar. Jika angka tersebut merujuk pada objek yang sama dan dapat dibuktikan melalui penilaian yang valid, selisihnya dengan harga lelang yang diinformasikan mencapai Rp10 miliar.
Sementara itu, objek kedua tercatat memiliki nilai appraisal pada 2021 sebesar Rp1.969.770.000, dengan harga lelang yang diinformasikan sebesar Rp750 juta. Selisih nominalnya mencapai Rp1.219.770.000.
Angka-angka tersebut memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen: bagaimana nilai limit ditetapkan, bagaimana tahapan lelang dilaksanakan, dan apakah seluruh proses telah memenuhi ketentuan yang berlaku?
DPP Paguyuban Cepot Motah Indonesia menegaskan bahwa perbedaan nilai appraisal dan harga lelang tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun, menurut organisasi tersebut, besarnya selisih yang diinformasikan menjadi alasan kuat untuk meminta klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif.
OJK DAN BRI DIMINTA JANGAN BIARKAN PERTANYAAN MENGGANTUNG
Paguyuban Cepot Motah Indonesia meminta OJK menelaah pengaduan sesuai kewenangannya, terutama apabila terdapat persoalan yang berkaitan dengan pengawasan perbankan dan perlindungan konsumen.
Kepada BRI, organisasi tersebut mendesak penjelasan tertulis mengenai dasar penetapan nilai limit, mekanisme pelelangan, proses penyelesaian kredit, serta perhitungan hak dan kewajiban para pihak yang berkepentingan.
Mereka juga mendorong klarifikasi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau pejabat lelang yang berwenang, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) apabila terdapat aspek yang memerlukan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing.
Yang diminta bukan vonis di ruang publik, melainkan keterbukaan yang bisa diperiksa dan dipertanggungjawabkan.
Organisasi tersebut juga meminta audiensi resmi agar dokumen relevan dapat ditelaah dan persoalan memperoleh kejelasan melalui mekanisme yang sah.
JANGAN HANYA JAWABAN LISAN, DOKUMEN HARUS BERBICARA
Bagi Paguyuban Cepot Motah Indonesia, persoalan ini bukan semata-mata tentang perbedaan angka. Hal yang dinilai penting adalah kepastian bahwa seluruh proses pelelangan telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan hak para pihak telah diperhitungkan secara benar.
Karena itu, organisasi tersebut mendorong adanya penjelasan yang terukur, berbasis dokumen, dan disampaikan melalui jalur resmi.
Apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, mereka meminta agar tindak lanjut dilakukan oleh instansi berwenang sesuai prosedur hukum. Sebaliknya, apabila seluruh tahapan telah sesuai ketentuan, penjelasan dan dokumen yang relevan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
AKSI DAMAI, TUNTUT TRANSPARANSI DAN KEPASTIAN HUKUM
DPP Paguyuban Cepot Motah Indonesia menyatakan akan menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bermartabat. Organisasi tersebut menegaskan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah serta tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat pemeriksaan dan pembuktian yang sah.
Dalam pernyataan sikapnya, organisasi tersebut menegaskan:
“Kami meminta kejelasan, bukan sekadar janji. Kami menginginkan transparansi yang dapat diuji, penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta penanganan pengaduan yang objektif dan berkeadilan.”
Mereka berharap OJK, BRI, dan lembaga terkait memberikan ruang klarifikasi yang memadai agar persoalan ini tidak terus berkembang menjadi polemik tanpa kepastian.
Bagi Paguyuban Cepot Motah Indonesia, transparansi adalah tuntutan, dokumen adalah dasar pemeriksaan, dan hukum harus menjadi jalan penyelesaian.
Dengan semangat “Bersatu, Bersama, Berdampingan,” DPP Paguyuban Cepot Motah Indonesia menyatakan akan terus mengawal persoalan ini melalui dialog, pemeriksaan objektif, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Kini, yang dinantikan adalah kejelasan resmi: bagaimana proses lelang berlangsung, bagaimana nilai limit ditentukan, dan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan?
(Pu2t)











