SERAM BAGIAN BARAT, MALUKU || LINGKARAKTUAL.COM || — Persoalan dugaan rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan desa dan instansi pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, kembali menuai sorotan.
Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Provinsi Maluku mengeluarkan peringatan keras dan mendesak agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris PABPDSI Provinsi Maluku, Yayu Ardianingsih, menegaskan bahwa penertiban harus dilakukan secara serius, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Menurutnya, dugaan rangkap jabatan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, perangkat desa, maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perlu segera diverifikasi oleh instansi berwenang.
Peringatan tersebut juga menyoroti pelaksanaan Surat Edaran Bupati Seram Bagian Barat Nomor 400.10.1-922 Tahun 2026 tertanggal 30 September 2026, yang disebut mengatur larangan rangkap jabatan bagi PNS dan PPPK pada sejumlah posisi pemerintahan desa.
Sejumlah Jabatan Disorot, Statusnya Perlu Diverifikasi
Berdasarkan informasi yang dihimpun PABPDSI Provinsi Maluku dan disampaikan kepada redaksi, terdapat sejumlah nama serta jabatan yang diminta menjadi perhatian pemerintah daerah.
Di antaranya, Buce Maitale yang disebut menjabat sebagai Kepala Desa Masihuwey, Kecamatan Taniwel Timur, serta telah dinyatakan lulus seleksi PPPK di Kabupaten Maluku Tengah.
Nama Kasieh Asri Latulumamina, S.T., yang disebut menjabat sebagai Kepala Desa Kasieh Asri, Kecamatan Taniwel, juga disorot karena dikabarkan berstatus lulus seleksi PPPK.
Selain itu, terdapat nama Johanis Soukotta yang disebut menjabat sebagai Asisten II Pemerintah Kabupaten SBB, Ketua BPD Desa Waipirit di Kecamatan Kairatu yang disebut berstatus PNS, serta Freintje Laturette yang disebut menjabat sebagai Ketua BPD Piru sekaligus Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten SBB.
PABPDSI juga menyoroti informasi mengenai sejumlah anggota BPD di berbagai kecamatan yang berstatus PNS, khususnya tenaga pendidik atau guru.
Seluruh informasi tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen kepegawaian, surat pengangkatan, dan konfirmasi dari pihak terkait. Status lulus seleksi PPPK, misalnya, perlu dibedakan dari status pengangkatan dan mulai berlakunya hubungan kerja sebagai PPPK.
Yayu Ardianingsih Desak Pengunduran Diri Jika Terbukti Melanggar
Dalam pernyataan resminya, Yayu Ardianingsih mendesak pihak-pihak yang terbukti merangkap jabatan secara tidak sah agar segera mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.
Ia juga meminta Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat segera melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan terhadap persoalan tersebut.
Menurut PABPDSI, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran dapat menimbulkan persoalan tata kelola pemerintahan, ketidakpastian status jabatan, hingga potensi masalah keuangan apabila ditemukan pembayaran penghasilan yang tidak sesuai ketentuan.
PABPDSI meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada pendataan administratif. Apabila ditemukan pelanggaran, instansi berwenang diharapkan menetapkan tindak lanjut yang jelas, termasuk kewajiban penyesuaian jabatan dan penerapan sanksi sesuai aturan.
Pengembalian Penghasilan dan Sanksi Hukum Harus Berdasarkan Pemeriksaan
PABPDSI Provinsi Maluku turut mengingatkan kemungkinan adanya konsekuensi administratif dan kepegawaian bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan rangkap jabatan.
Konsekuensi tersebut dapat mencakup tindakan disiplin hingga pemberhentian, bergantung pada status kepegawaian, jenis pelanggaran, serta peraturan yang berlaku.
Terkait pengembalian uang negara, penetapannya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan mengenai dasar pembayaran, hak penerima, dan ada atau tidaknya kelebihan pembayaran maupun kerugian keuangan negara.
Sementara itu, proses pidana tidak dapat dijatuhkan semata-mata karena seseorang diduga memegang lebih dari satu jabatan. Aparat penegak hukum harus terlebih dahulu menemukan bukti dan memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Inspektorat SBB Didesak Tidak Tutup Mata
Desakan PABPDSI Provinsi Maluku kini mengarah pada Inspektorat Kabupaten SBB dan instansi kepegawaian terkait. Mereka diminta memastikan pelaksanaan surat edaran bupati berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kejelasan mengenai status pihak-pihak yang menjadi sorotan.
Pemeriksaan yang transparan dinilai penting agar tidak muncul kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi sebagian orang, sementara pihak lain tidak tersentuh penertiban.
Pemerintah Kabupaten SBB juga diharapkan menyampaikan penjelasan mengenai mekanisme penyelesaian, batas waktu penyesuaian jabatan apabila telah ditetapkan, serta dasar hukum yang digunakan dalam mengambil keputusan.
Hingga informasi ini disusun, keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut maupun hasil pemeriksaan Inspektorat belum dicantumkan dalam bahan yang diterima redaksi. Karena itu, konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terkait tetap diperlukan untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.
PABPDSI: Integritas Pemerintahan Desa Harus Dijaga
PABPDSI Provinsi Maluku menegaskan bahwa pemerintahan desa merupakan ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, PNS, dan PPPK masing-masing memiliki tugas serta tanggung jawab yang harus dijalankan sesuai ketentuan.
Organisasi tersebut menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan mendorong penyelesaian melalui mekanisme yang berlaku, termasuk menyampaikan laporan kepada instansi berwenang di tingkat provinsi maupun pusat apabila diperlukan.
Kini, publik menunggu langkah konkret pemerintah daerah. Apakah dugaan rangkap jabatan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang terbuka, atau justru berlarut-larut tanpa kejelasan?
Bagi PABPDSI, kepatuhan terhadap aturan dan integritas aparatur menjadi hal penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Laporan: E. Rahman Kalauw











