SERAM BAGIAN BARAT, MALUKU || LINGKARAKTUAL.COM || — Persoalan dugaan rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, kembali menjadi sorotan.
Sejumlah jabatan yang disebut melibatkan aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kini didesak untuk ditertibkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sorotan tersebut datang dari kalangan legislatif hingga organisasi profesi BPD. Mereka meminta pemerintah daerah tidak hanya menerbitkan aturan, tetapi juga memastikan pelaksanaannya di lapangan.
Persoalan ini menjadi perhatian setelah terbitnya Surat Edaran Bupati Seram Bagian Barat Nomor 400.10.1-922 Tahun 2026 tertanggal 30 September 2026, yang menurut naskah surat tersebut mengatur larangan rangkap jabatan bagi ASN pada sejumlah posisi di pemerintahan desa.

DPRD SBB Soroti Kepatuhan terhadap Aturan
Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ridhal Jufry Kaisupy, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang mengatur kedudukan dan jabatan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, pengaturan jabatan diperlukan agar setiap pejabat maupun aparatur dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai tanggung jawab yang diberikan.
Kaisupy secara khusus menyoroti dugaan rangkap jabatan Ketua BPD Piru, Freintje Laturette, yang disebut juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten SBB.
Dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap status kepegawaian, dasar pengangkatan, serta ketentuan yang berlaku bagi masing-masing jabatan. Konfirmasi dari pihak yang bersangkutan dan pemerintah daerah juga diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.
Surat Edaran Bupati SBB Jadi Acuan Penertiban
Surat Edaran Bupati SBB Nomor 400.10.1-922 Tahun 2026 menjadi salah satu dokumen yang disorot dalam persoalan tersebut.
Berdasarkan uraian isi surat yang disampaikan kepada redaksi, sejumlah ketentuan yang menjadi perhatian meliputi:
Larangan bagi PPPK untuk merangkap jabatan sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota BPD sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan mengenai PNS yang terpilih atau diangkat dalam jabatan pemerintahan desa, termasuk persyaratan izin dan status kepegawaiannya.
Larangan bagi camat merangkap jabatan sebagai kepala desa atau perangkat desa sebagaimana disebut dalam surat edaran.
Kewajiban pihak yang memiliki jabatan rangkap untuk menyesuaikan status jabatan dan menyampaikan pengunduran diri melalui mekanisme yang ditentukan.
Meski demikian, penerapan setiap poin harus mengacu pada bunyi lengkap surat edaran dan peraturan yang menjadi dasar hukumnya. Status PNS, PPPK, kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD tidak dapat disamaratakan karena masing-masing memiliki ketentuan tersendiri.
Salah satu regulasi yang relevan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Peraturan ini juga mengatur sejumlah aspek pemerintahan desa, termasuk ketentuan terkait perangkat desa berstatus PNS.
Sejumlah Nama Disebut, Pemeriksaan Diminta Transparan
Dalam informasi yang disampaikan kepada redaksi, terdapat sejumlah nama dan jabatan yang diminta untuk menjadi perhatian pemerintah daerah, yaitu:
Buce Maitale, disebut menjabat sebagai Kepala Desa Masihuwey, Kecamatan Taniwel Timur.
Latulumamina ST, disebut sebagai Kepala Desa Kasieh Asri, Kecamatan Taniwel, serta dikabarkan telah lulus seleksi PPPK di Kabupaten Maluku Tengah.
Johanis Soukotta, disebut menjabat sebagai Asisten II Kabupaten SBB.
Freintje Laturette, disebut sebagai Ketua BPD Piru sekaligus Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten SBB.
Ketua BPD Desa Waipirit, Kecamatan Kairatu.
Sejumlah anggota BPD di berbagai kecamatan di Kabupaten SBB yang disebut berstatus PNS, terutama berprofesi sebagai guru.
Pencantuman nama-nama tersebut merupakan bagian dari informasi dan dugaan yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Status jabatan, kelulusan seleksi PPPK, kemungkinan adanya konflik kedudukan, serta dasar hukum rangkap jabatan harus diperiksa melalui dokumen resmi.
Pemerintah Kabupaten SBB, BKPSDM, Inspektorat, serta instansi terkait diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai hasil verifikasi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
PABPDSI Maluku Desak Pengunduran Diri dan Penertiban
Sekretaris Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Provinsi Maluku, Yayu Ardianingsih, mendesak pihak-pihak yang terbukti memiliki jabatan rangkap yang tidak diperbolehkan untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya mendesak seluruh BPD, Kepala Desa, staf Desa, maupun PNS yang merasa dirinya merangkap jabatan untuk segera mengundurkan diri.
Jika tidak, PABPDSI Maluku akan mendesak semua pihak untuk segera menyelesaikan persoalan ini, terutama Inspektorat Kabupaten SBB untuk menindaklanjuti sesuai Surat Edaran Bupati SBB Nomor 400.10.1-922 Tahun 2026.
“Yang tidak memilih segera, wajib mengembalikan uang negara sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Yayu dalam pernyataan yang disampaikan kepada redaksi.
Menurut desakan tersebut, penertiban diperlukan agar pelaksanaan tugas pemerintahan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun keuangan negara.
Terkait kemungkinan pengembalian penghasilan yang telah diterima, penetapannya harus didasarkan pada pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Pengembalian tidak dapat secara otomatis dibebankan kepada seseorang hanya karena muncul dugaan rangkap jabatan.
Sanksi Administratif hingga Pidana, Apa Ketentuannya?
Dugaan rangkap jabatan dapat menimbulkan konsekuensi administratif apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan kepegawaian atau aturan jabatan yang berlaku.
Bentuk sanksi harus ditentukan berdasarkan jenis pelanggaran, status pegawai, serta peraturan yang menjadi dasar penindakan. Karena itu, tidak semua kasus rangkap jabatan otomatis berujung pada pemberhentian atau proses pidana.
Adapun apabila ditemukan dugaan kerugian keuangan negara, aparat berwenang perlu memeriksa apakah terdapat pembayaran yang tidak berhak diterima, bagaimana dasar pembayarannya, dan apakah unsur pelanggaran hukum terpenuhi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara masih berstatus berlaku. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga telah ditetapkan sebagai dasar hukum pidana nasional.
Penerapan pasal pidana tertentu harus merujuk pada ketentuan yang tepat dan unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan.
Dengan demikian, dugaan rangkap jabatan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Proses pidana memerlukan bukti dan pemenuhan unsur tindak pidana berdasarkan peraturan yang berlaku.
Inspektorat Diminta Tidak Berhenti pada Pemeriksaan Administrasi
Desakan kepada Inspektorat Kabupaten SBB menjadi salah satu poin utama dalam persoalan ini.
Pemeriksaan diharapkan mencakup verifikasi status kepegawaian, surat pengangkatan, dasar hukum jabatan, kemungkinan penerimaan penghasilan yang tidak sesuai ketentuan, serta langkah korektif yang harus dilakukan apabila ditemukan pelanggaran.
Apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau unsur tindak pidana, hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum sesuai kewenangan instansi terkait.
Pemerintah daerah juga perlu menjelaskan batas waktu penyesuaian jabatan apabila hal tersebut memang ditetapkan dalam surat edaran, sekaligus memastikan penerapan aturan dilakukan secara konsisten dan tidak diskriminatif.
Kini, masyarakat menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
Penegakan aturan tidak cukup hanya melalui surat edaran. Diperlukan pemeriksaan yang transparan, keputusan yang memiliki dasar hukum, serta kesempatan bagi pihak-pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi.
Satu jabatan, satu tanggung jawab sesuai aturan. Penertiban harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan sekadar dugaan.
Laporan: E. Rahman Kalauw











