TABANAN, BALI || LINGKARAKTUAL.COM || — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengajak anak-anak menyeimbangkan penggunaan teknologi dengan aktivitas fisik, seperti bersepeda, berolahraga, dan berinteraksi langsung dengan teman sebaya. Ajakan tersebut disampaikan saat sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) di Tabanan, Bali, Jumat (9/10/2026).
Meutya mengatakan, aktivitas di luar layar dapat menjadi pilihan sehat bagi anak untuk mengisi waktu, membangun pertemanan, melatih konsentrasi, dan mengembangkan minat di luar dunia digital.
“Bukan karena mama papanya enggak sayang kalian. Tapi kita semua bisa mengalihkan energi kita, salah satunya adalah dengan bersepeda,” ujar Meutya saat berdialog dengan para siswa.
Dalam kegiatan tersebut, Meutya berbincang dengan siswa dari sejumlah sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Tabanan. Ia juga berinteraksi dengan komunitas pesepeda untuk menunjukkan bahwa aktivitas fisik dapat dilakukan bersama orang lain, termasuk lintas generasi.
Meutya menjelaskan, penggunaan teknologi perlu disesuaikan dengan usia dan kesiapan anak. Ruang digital memang menyediakan kesempatan untuk belajar dan berinteraksi, tetapi juga memiliki risiko yang perlu diantisipasi.
Karena itu, pemerintah menerbitkan PP TUNAS untuk memperkuat perlindungan anak dari risiko penggunaan platform digital yang tidak sesuai dengan usia dan tingkat kematangannya. Aturan tersebut mencakup pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.
“Bukannya dilarang seumur hidup naik mobil, tapi tunggu mereka siap. Karena jalanan itu berbahaya untuk anak kecil. Demikian juga sosial media, game online yang kita anggap risikonya tinggi,” jelasnya.
Meutya juga mengingatkan para siswa agar berhati-hati saat berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal melalui internet.
Risiko di ruang digital dapat berupa penipuan, perundungan, pendekatan yang mengarah pada eksploitasi anak atau *child grooming*, hingga penggunaan layanan secara berlebihan.
Dalam dialog tersebut, sejumlah siswa turut menceritakan pengalaman tertipu saat melakukan transaksi. Pengalaman itu menjadi pengingat pentingnya memahami risiko sebelum berinteraksi atau melakukan aktivitas di ruang digital.
“Perlindungan anak tidak cukup hanya dengan menetapkan batas usia. Anak perlu memahami alasan di balik aturan tersebut agar dapat mengenali risiko dan mengambil keputusan yang lebih aman ketika menggunakan teknologi,” ungkapnya.
Meutya menjelaskan, PP TUNAS menggunakan pendekatan berbasis risiko. Platform digital memiliki tanggung jawab memenuhi ketentuan perlindungan anak sesuai profil risiko layanan masing-masing.
Sementara itu, orang tua dan guru berperan mendampingi anak, menjelaskan batasan penggunaan teknologi, serta membantu mereka menghadapi persoalan yang muncul di ruang digital.
“Sekali lagi saya mengajak orang tua dan tenaga pendidik untuk ikut membangun kebiasaan digital yang sehat. Pendampingan perlu berjalan bersama upaya menciptakan kesempatan bagi anak untuk belajar, bermain, berolahraga, dan berinteraksi secara langsung,” ajaknya.
Melalui sosialisasi PP TUNAS di Tabanan, Kementerian Komunikasi dan Digital mengingatkan pentingnya memberikan pengalaman yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak.
Anak tetap dapat mengenal teknologi sesuai usia dan kebutuhannya, dengan perlindungan yang memadai serta keseimbangan aktivitas di dalam dan di luar ruang digital.
(Toni)











