Beranda Komunitas APAK Awasi Ketat Program PRAKARSA Bandung, Soroti Anggaran Yang lumayan besar dan...

APAK Awasi Ketat Program PRAKARSA Bandung, Soroti Anggaran Yang lumayan besar dan Potensi Celah Korupsi

BANDUNG, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || — Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) menyatakan akan terus mengawasi pelaksanaan Program Akselerasi Kewilayahan Bandung Utama (PRAKARSA) di Kota Bandung.

Ketua APAK, Rd. Yadi Suryadi, mengatakan pengawasan diperlukan agar program yang menyentuh langsung masyarakat di tingkat kewilayahan tersebut berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat kepada warga.

PRAKARSA merupakan program yang memiliki dasar hukum Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 47 Tahun 2025 tentang Program Akselerasi Kewilayahan Bandung Utama. Perwal tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 15 Oktober 2025 serta berstatus berlaku dalam JDIH Kota Bandung.

Menurut Yadi, berdasarkan data yang menjadi perhatian APAK, nilai anggaran APBD Kota Bandung untuk Program PRAKARSA mencapai sekitar Rp69,7 miliar.

“APAK akan mengawasi terus Program PRAKARSA. Anggarannya cukup besar, mencapai sekitar Rp69,7 miliar. Karena itu, setiap rupiah yang bersumber dari APBD harus benar-benar sampai kepada masyarakat dan digunakan sesuai peruntukannya,” ujar Rd. Yadi Suryadi, Sabtu (3/10/2026).

Ia menegaskan APAK mendukung tujuan PRAKARSA, namun dukungan tersebut harus dibarengi dengan penguatan tata kelola dan sistem pengawasan sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Berita Lainnya  PSEL Bogor Raya Mulai Dibangun: Suplai Listrik ke Lebih 100 Ribu Rumah, Buka 1.200 Lapangan Kerja

Tujuh Titik Rawan

APAK mengidentifikasi sejumlah titik yang menurut mereka perlu mendapat perhatian serius dalam pelaksanaan program.

Pertama, perencanaan, yakni kemungkinan usulan kegiatan tidak sepenuhnya berasal dari hasil rembug warga.

Kedua, pemilihan Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang menurut APAK harus dilakukan secara terbuka dan tidak menjadi ruang penunjukan sepihak.

Ketiga, pengadaan barang dan jasa, yang perlu dilakukan secara transparan agar tidak terjadi pengondisian penyedia.

Keempat, pencairan dana, yang harus dipastikan tidak melalui perantara atau mengalami potongan yang tidak sah.

Kelima, pelaksanaan kegiatan fisik, termasuk kesesuaian volume dan kualitas pekerjaan dengan rencana.

Keenam, pelaporan, yang harus dapat dipertanggungjawabkan dan didukung bukti yang sah.

Ketujuh, pengawasan publik, sehingga masyarakat dapat mengetahui penggunaan anggaran dan perkembangan kegiatan di wilayahnya.

Minta 10 Langkah Pengamanan
Untuk menutup celah penyimpangan tersebut, APAK meminta Pemerintah Kota Bandung memperkuat sistem pengamanan integritas Program PRAKARSA.

Pertama, rembug warga harus menjadi dasar penentuan kegiatan. Usulan kegiatan harus diputuskan melalui musyawarah terbuka dan tidak boleh diintervensi oleh pihak yang tidak berkepentingan.

Berita Lainnya  Rudi Hartono Dilantik Menjadi Penjabat Kepala Desa Sukaraya: “Ini Adalah Amanah”

Kedua, Pokmas harus dipilih secara terbuka oleh masyarakat serta tidak boleh terjadi rangkap kepengurusan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Ketiga, dana harus disalurkan langsung ke rekening Pokmas sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak boleh ada pemotongan oleh pihak perantara.
Keempat, pengadaan harus transparan, termasuk membuka informasi penyedia dan nilai pekerjaan kepada masyarakat sesuai ketentuan pengadaan yang berlaku.

Kelima, setiap kegiatan harus dilengkapi papan informasi yang mencantumkan sumber dana, nilai anggaran, volume pekerjaan, nama Pokmas, jadwal pelaksanaan, serta kanal pengaduan.

Keenam, laporan keuangan harus terbuka, sehingga masyarakat dapat mengetahui pemasukan, pengeluaran dan saldo kegiatan sesuai mekanisme pertanggungjawaban.

Ketujuh, pengawasan masyarakat harus diperkuat melalui tim pemantau warga yang independen dari pelaksana kegiatan.

Kedelapan, APAK meminta Inspektorat Kota Bandung membuka kanal pengaduan khusus PRAKARSA dan memperkuat pemeriksaan terhadap pelaksanaan program.

Kesembilan, sanksi harus diterapkan terhadap pihak yang terbukti melakukan penyimpangan, termasuk apabila terdapat pemotongan, pengondisian, atau penyalahgunaan anggaran.

Kesepuluh, pelapor harus mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar masyarakat tidak takut menyampaikan dugaan penyimpangan.
“PRAKARSA Milik Warga”

Berita Lainnya  Siapa yang Bertanggung Jawab dalam Membumikan Etika Berbahasa ?

Yadi menegaskan, besarnya anggaran harus diikuti dengan keterbukaan informasi dan pengawasan yang kuat.

“PRAKARSA bukan milik dinas, bukan milik camat, bukan milik lurah. PRAKARSA adalah program untuk masyarakat. Jangan sampai program yang tujuan awalnya baik justru ternoda oleh pungutan, jual beli pekerjaan atau permainan oknum,” tegasnya.

Ia menambahkan, APAK akan terus memantau pelaksanaan PRAKARSA di lapangan dan mendorong masyarakat ikut mengawasi.

“Kalau ada yang meminta biaya administrasi, jasa perantara, atau mengarahkan siapa yang harus mengerjakan kegiatan, masyarakat jangan diam. Awasi, catat, dan laporkan melalui kanal pengaduan yang tersedia,” kata Yadi.

APAK berharap Pemerintah Kota Bandung memastikan seluruh proses PRAKARSA dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan kepada masyarakat sebagai penerima manfaat.

Dengan nilai anggaran sekitar Rp69,7 miliar, menurut APAK, transparansi bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian penting untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan dan anggaran publik memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Bandung.

(Pu2t)

Bagikan Artikel