Beranda Hukum 805 Liter Solar Subsidi Terungkap di Pasar Kemis, Pengemudi: “Saya Hanya Bawa...

805 Liter Solar Subsidi Terungkap di Pasar Kemis, Pengemudi: “Saya Hanya Bawa Pesanan Pak D”

TANGERANG, BANTEN || LINGKARATUAL.COM || — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi terungkap di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Sebuah pikap Daihatsu Gran Max nomor polisi A 8119 RB ditemukan membawa 23 derigen yang disebut berisi solar bersubsidi dengan total sekitar 805 liter.

Peristiwa terjadi pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 01.56 WIB di kawasan Cingluh, Pasar Kemis. Tim investigasi yang melintas mencium aroma solar dari kendaraan tersebut, kemudian mengikuti dan meminta pengemudi menepi untuk konfirmasi.

Kepada awak media, pengemudi mengaku membawa solar bersubsidi yang diambil dari area parkir kawasan Ikat dan rencananya dibawa menuju sebuah gudang di kawasan Otonom, Pasar Kemis. BBM tersebut disebut berasal dari praktik yang dikenal di lapangan sebagai “kencingan”.

Saat ditanya mengenai kepemilikan, pengemudi menyebut BBM tersebut milik seseorang berinisial D. Ia mengaku hanya sebagai pekerja dan tidak mengetahui lebih jauh mengenai asal-usul maupun peruntukan BBM tersebut.

Berita Lainnya  Mati Lampu Berjam-jam di Perkemahan Cabangbungin, Panitia ke Mana? DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Soroti Kesiapan Penyelenggara

“Barang yang saya bawa ini milik Pak D. Saya di sini hanya sebagai pekerja dan tidak tahu apa-apa,” ujar pengemudi.

Barang Bukti Diserahkan ke Penyidik
Pengemudi dan kernet beserta kendaraan kemudian diarahkan ke Polsek Pasar Kemis. Berdasarkan surat tanda penerimaan barang yang diperoleh tim, Brigadir Ardi Winata (NRP 93060450) tercatat menerima barang yang disebut sebagai barang bukti.
Barang bukti tersebut terdiri atas:

23 derigen (masing-masing disebut berisi 35 liter);
Kendaraan Daihatsu tahun 2025, warna abu-abu metalik, nomor polisi A 8119 RB, nomor rangka MHKP3BA1JSK197937, nomor mesin K3MJ84648;
Kunci kontak dan STNK asli.

Dokumen penerimaan menyebut penyerahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Proses Lanjut ke Polresta dan Mabes Polri
Sekitar pukul 16.00 WIB, kendaraan, barang bukti, pengemudi, dan kernet diarahkan menuju Polresta Tangerang. Dalam perjalanan, menurut keterangan tim, anggota Polsek Pasar Kemis melalui telepon menyampaikan tidak dapat melakukan pengawalan karena ada kegiatan.

Berita Lainnya  MOTEKAR Preneur 393 Resmi Dibuka, Camat Cikampek Apresiasi GOKAR sebagai Transportasi Online Milik Karawang

Setibanya di Polresta Tangerang, tim menuju bagian Tipidter di lantai satu. Namun, menurut keterangan tim, personel Tipidter disebut sudah pulang dan tim diarahkan ke bagian PPA.

Di ruangan PPA, penyidik menyampaikan akan berkoordinasi dengan Kanit. Tim kemudian menunggu sekitar satu jam dan selanjutnya menunggu di kantin hingga sekitar tiga jam.

Salah satu anggota tim kemudian berkoordinasi dengan jaringan di Mabes Polri. Setelah itu, menurut keterangan tim, personel Subdit 5 Mabes Polri datang dan menerima penyerahan barang bukti, pengemudi, serta kernet untuk proses lebih lanjut.
Tim investigasi kemudian meninggalkan lokasi karena kondisi sudah lelah dan menunggu informasi lanjutan dari pihak Subdit 5 Mabes Polri.

Berita Lainnya  Ketua Bidang OKK DPP IWO Indonesia Pertanyakan Titik Terang Kasus Minyak Goreng Rp20,4 Miliar di Tubuh BUMD Banten

Status Penyidikan dan Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini disusun, asal-usul BBM, pihak yang disebut sebagai pemilik, tujuan penggunaan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat masih memerlukan pendalaman penyidik.

Penyebutan inisial dan dugaan dalam berita ini berdasarkan keterangan awal serta dokumen yang diperoleh dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Konteks Hukum: Ancaman Pidana Pasal 55 UU Migas sebagai konteks hukum, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk dalam kerangka UU Cipta Kerja dan penyesuaian pidana terbaru) mengatur ancaman pidana bagi penyalahgunaan niaga dan/atau pengangkutan BBM bersubsidi.

Dalam sejumlah kasus serupa yang dilaporkan media, pelaku dijerat dengan pasal ini dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

(Hendrik)

Bagikan Artikel