Beranda News Ucapan “Tante Cantik” Ahmad Sahroni kepada Gubernur Maluku Utara Disorot, Candaan atau...

Ucapan “Tante Cantik” Ahmad Sahroni kepada Gubernur Maluku Utara Disorot, Candaan atau Kebablasan?

MALUKU UTARA || LINGKARAKTUAL.COM || — Pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat kunjungan kerja di Ternate, Maluku Utara, menuai sorotan publik. Candaan yang dilontarkannya kepada Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dinilai sejumlah pihak berpotensi melewati batas kepantasan dalam forum resmi.

Dalam kesempatan tersebut, Sahroni menyebut Sherly Tjoanda dengan sapaan “tante cantik”. Ia juga melontarkan pernyataan bernada candaan bahwa dirinya siap menerima kunjungan para lelaki dari seluruh Indonesia.

Ucapan tersebut kemudian menjadi perhatian di media sosial. Perdebatan pun muncul: apakah pernyataan itu sekadar humor spontan untuk mencairkan suasana, atau justru menunjukkan kurangnya sensitivitas seorang pejabat publik ketika berbicara di hadapan publik?

Berita Lainnya  Jelang HUT RI Ke-81, Warga Perumahan Taman Karangbahagia Gelar Beragam Lomba

Sorotan semakin menguat karena warganet turut memperhatikan ekspresi Sherly Tjoanda ketika mendengar pernyataan tersebut. Namun, ekspresi wajah semata tentu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan perasaan atau sikap seseorang.

Yang menjadi persoalan bukan semata-mata soal boleh atau tidaknya bercanda. Posisi, tempat, dan objek candaan juga menjadi pertimbangan penting. Ketika pernyataan disampaikan oleh pejabat tinggi negara dalam agenda resmi, standar kepantasan publik tentu berbeda dengan candaan dalam ruang pertemanan pribadi.

Sapaan bernuansa personal terhadap seorang kepala daerah perempuan, ditambah pernyataan mengenai “para lelaki” yang dikaitkan dengannya, dapat dipandang sebagian masyarakat sebagai candaan yang tidak sensitif. Di sisi lain, pihak yang menganggapnya sebagai humor tentu dapat menilai pernyataan tersebut tidak lebih dari upaya mencairkan suasana.

Berita Lainnya  Panggung Hiburan HUT RI ke-81 Semarakkan Malam Syukuran di Mako Pusenif Bandung

Namun satu hal menjadi catatan: candaan pejabat publik bukan berarti bebas dari kritik.
Kebebasan berbicara dan humor tetap berjalan berdampingan dengan tanggung jawab menjaga martabat forum serta menghormati orang yang menjadi objek candaan.

Karena itu, publik wajar mempertanyakan: apakah seorang pejabat negara boleh berlindung di balik alasan “cuma bercanda” ketika pilihan kata yang digunakan justru menimbulkan ketidaknyamanan dan kontroversi?

Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar apakah Ahmad Sahroni bermaksud bercanda. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah candaan tersebut pantas disampaikan dalam forum resmi, kepada seorang gubernur perempuan, dan di hadapan publik?

Berita Lainnya  Peringati HUT ke-81 Kemerdekaan RI, KDM Bertekad Optimalkan Layanan Dasar kepada Masyarakat

Publik pun kini dipersilakan menilai: candaan biasa, humor yang kebablasan, atau sudah melewati batas etika seorang pejabat negara?

(Red)

Bagikan Artikel