BEKASI, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || — Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76 yang bertepatan jatuh pada hari ini, Sabtu 15 Agustus 2026 semestinya tidak berhenti sebagai perayaan seremonial, melainkan menjadi jeda sejarah untuk menengok kembali akar kebudayaan, pengetahuan, dan nilai yang pernah membentuk watak masyarakatnya.
Secara historis, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai salah satu kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Barat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, meskipun dasar hukum tersebut kini telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 101 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat.
UU 101/2024 berlaku sejak 28 Oktober 2024 dan secara khusus menggantikan ketentuan lama yang mengatur Kabupaten Bekasi dalam UU 14/1950. Di tengah pergantian zaman itulah, peringatan 76 tahun dapat dibaca bukan semata sebagai hitungan usia administratif, tetapi sebagai panggilan untuk bertanya: warisan nilai apakah yang hendak dibawa Bekasi menuju masa depannya?

Pertanyaan itu menemukan salah satu pintunya melalui sosok Rd. H. Djunaedi, yang dalam dokumen riwayat pekerjaannya tercatat lahir di Bekasi pada 8 September 1930, mengawali pengabdiannya sebagai guru sejak 1950, kemudian menjadi Kepala SD Tambun III, Pelaksana Teknis Kebudayaan pada Kabin Kebudayaan Kabupaten Bekasi, hingga akhirnya dipercaya sebagai Penilik Kebudayaan pada Kandep Dikbudcam Cibitung. Ia pensiun pada 30 September 1986 dalam pangkat Penata Muda Tingkat I, III/b dan wafat pada 1 Juni 2013.
Jejak administrasinya memperlihatkan perjalanan panjang seorang pendidik dan aparatur yang mengabdikan sebagian besar hidupnya di bidang pendidikan dan kebudayaan Bekasi. Bahkan perjalanan pengabdiannya menunjukkan bahwa kebudayaan baginya bukan ruang pinggiran, melainkan bagian dari pekerjaan membentuk manusia dan masyarakat.

Dari titik itulah nama Sesanthi kembali diketengahkan, Rd. Ade Faried, selaku penerima sabda terakhir Sesanthi dan keturunan Rd. H. Djunaedi yang juga Ketua Umum Budaya Bekasi Bangkit (BUKIT), menyatakan bahwa Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76 harus dijadikan momentum untuk memulai “Gerakan Sadar Sesanthi” yakni sebuah gerakan kesadaran untuk menggali, memahami, menghidupkan, dan mengamalkan kembali nilai-nilai luhur yang diwariskan lintas generasi.
“Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76 jangan hanya menjadi perayaan usia daerah. Ini harus menjadi momentum dimulainya Gerakan Sadar Sesanthi, agar generasi hari ini tidak sekadar mengenal lambang dan semboyannya, tetapi memahami ruh pengetahuan dan pesan kebudayaan yang berada di baliknya.
Dalam konteks ini, Sesanthi tidak diletakkan sebagai romantisme masa lalu, melainkan sebagai upaya menjadikan warisan pengetahuan sebagai energi moral bagi masa depan,” demikian pesan yang disampaikan Rd. Ade Faried kepada awak media bertepatan di Hari Jadi Kabupaten Bekasi yang ke-76, Sabtu (15/8/2026).

Lalu, apa sesungguhnya makna “Swatantra Wibawa Mukti”? Berdasarkan penjelasan yang diberikan dalam sumber dari pembuat, penulis, dan penerima sabda Sesanthi, tiga kata tersebut dibaca sebagai rangkaian nilai filosofis.
Swatantra dimaknai sebagai kesadaran atas kehadiran Tuhan sebagai Pencipta serta manusia sebagai utusan-Nya yang memperoleh kebebasan untuk menjalankan perintah-Nya. Wibawa dimaknai sebagai penghormatan terhadap ilmu pengetahuan dan kebijaksanaan sebagai warisan bangsa Nusantara yang merefleksikan kekuatan serta kearifan lokal.
Sedangkan Mukti dipahami sebagai pentingnya kesepakatan dan sumpah sebagai dasar kepercayaan serta komitmen bersama. Dengan demikian, semboyan tersebut (dalam tafsir warisan Sesanthi) bukan sekadar rangkaian kata penghias lambang daerah, melainkan suatu bangunan etika: manusia yang sadar kepada Tuhan, menghormati ilmu, dan teguh memegang kesepakatan. Ungkap Rd. Faried.
Rd. Faried menegaskan, “jika ditarik lebih dalam, filosofi itu melahirkan tiga tiang utama kehidupan kebudayaan: ketaatan kepada Tuhan dan kepercayaan, penghormatan kepada pengetahuan serta kearifan lokal, dan komitmen terhadap kesepakatan bersama. Ketiganya memiliki relevansi kuat dengan semangat Pemajuan Kebudayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017.
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa kebudayaan merupakan bagian penting dalam membangun masa depan dan peradaban bangsa, dengan strategi Pemajuan Kebudayaan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Karena itu, kesadaran terhadap warisan budaya bukanlah kemunduran menuju masa silam, melainkan cara sebuah masyarakat memastikan bahwa modernisasi tidak membuatnya kehilangan kompas,” tegasnya.
Masih menurut Rd. Faried, “Dalam tafsir Sesanthi yang diwariskan tersebut, “Swatantra Wibawa Mukti” pada akhirnya dirumuskan sebagai: “Manusia (utusan Tuhan) yang bersepakat untuk menjalankan serta mengamalkan segala ilmu pengetahuan yang diajarkan oleh leluhur bangsa Nusantara (Sapta Nirmala).” Bahkan gagasan tersebut dipadatkan lagi menjadi sebuah arah peradaban: “Kembalinya manusia yang menjalankan pustaka (ilmu pengetahuan) leluhur bangsa Nusantara.” Di sinilah istilah kembali tidak harus dimaknai sebagai kembali secara harfiah kepada masa lalu, melainkan kembali kepada akar nilai yang sangat luas, kepada ilmu, kebijaksanaan, tanggung jawab, kesetiaan pada kesepakatan, dan kesadaran bahwa kemajuan tanpa karakter dapat berubah menjadi kehilangan arah.
Tafsir ini juga perlu diposisikan secara jernih sebagai penjelasan dan warisan makna dari pembuat, penulis, serta penerima sabda Sesanthi, bukan sebagai definisi resmi baru yang menggantikan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Pungkasnya.
Sekretaris Jenderal RUMAH HEBAT NUSANTARA, Moh Cahyadi yang akrab disapa Den Cupank menambahkan, “Secara konstitusional, gagasan tersebut memiliki ruang hidup dalam amanat Pasal 32 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Prinsip tersebut kemudian dijabarkan antara lain melalui UU 5/2017.
Sementara UU 23/2014 menempatkan kebudayaan sebagai salah satu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dalam pembagian urusan pemerintahan konkuren. Artinya, membangun kesadaran kebudayaan bukan sekadar pekerjaan komunitas atau keluarga pewaris tradisi; ia juga memiliki relevansi dengan mandat negara dan pemerintah daerah untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan,” tutur Den Cupank.
“Maka, Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76 dapat menjadi titik mula sebuah ikrar kebudayaan baru: Gerakan Sadar Sesanthi. Bukan gerakan untuk mengultuskan masa lalu, bukan pula untuk mempertentangkan sejarah dengan modernitas, melainkan untuk mempertemukan keduanya (akar dengan masa depan, pustaka dengan teknologi, kearifan dengan inovasi, dan identitas dengan kemajuan-red).
Bila “Swatantra Wibawa Mukti” dibaca sebagai manusia yang sadar kepada Tuhan, menjunjung ilmu pengetahuan, serta memegang teguh kesepakatan, maka Bekasi masa depan membutuhkan manusia-manusia semacam itu: bebas tetapi bertanggung jawab, berilmu tetapi rendah hati, modern tetapi tidak tercerabut dari akar, dan maju tetapi tetap mengenal siapa dirinya. Sebab daerah yang besar bukan hanya daerah yang tinggi gedungnya, luas industrinya, atau cepat pertumbuhan ekonominya; daerah yang benar-benar besar adalah daerah yang mampu menjaga ingatan, menghidupkan pengetahuan, dan mewariskan kebijaksanaan kepada generasi yang belum lahir.
Dari Bekasi, 76 tahun perjalanan tidak harus menjadi halaman penutup sejarah, ia dapat menjadi halaman pertama dari babak baru: Sadar Sesanthi, Menghidupkan Pustaka, Menguatkan Karakter, Menjemput Masa Depan. Pungkas Den Cupank.
(CP/Slamet)











