KOTA TANGERANG, BANTEN || LINGKARAKTUAL.COM || – Sejumlah perwakilan umat Islam yang tergabung dalam Forum Komunikasi Umat kembali menyampaikan aspirasi kepada MUI Kota Tangerang terkait proses pemilihan Ketua MUI Kecamatan Neglasari periode 2026–2030, pada Jumat (31/7/2026).
Koordinator Forum Komunikasi Umat, Ustaz Rahmat Fatahillah, S.Pd.I., menyampaikan bahwa pihaknya meminta MUI Kota Tangerang membekukan hasil pemilihan sekaligus mencabut Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ketua MUI Kecamatan Neglasari hingga seluruh polemik dan dugaan pelanggaran mekanisme organisasi dapat diklarifikasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Pedoman Organisasi MUI yang berlaku.
“Kami meminta agar hasil pemilihan Ketua MUI Kecamatan Neglasari dibekukan dan SK-nya dicabut sementara sampai seluruh polemik serta dugaan pelanggaran mekanisme organisasi dapat diklarifikasi sesuai AD/ART dan pedoman organisasi MUI,” ujar Rahmat.

Ia menegaskan, tuntutan tersebut bertujuan menjaga marwah organisasi serta menciptakan proses yang transparan, akuntabel, dan dapat diterima oleh seluruh unsur umat Islam di Kecamatan Neglasari.
“Kami berharap Ketua MUI Kota Tangerang segera mengambil langkah penyelesaian melalui mekanisme organisasi yang berlaku, termasuk melakukan evaluasi terhadap proses pemilihan apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan aturan internal,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari MUI Kota Tangerang terkait tuntutan Forum Komunikasi Umat mengenai pembekuan hasil pemilihan maupun pencabutan Surat Keputusan Ketua MUI Kecamatan Neglasari.
Dengan demikian, informasi mengenai permintaan pembekuan hasil pemilihan dan pencabutan SK tersebut masih merupakan aspirasi yang disampaikan oleh Forum Komunikasi Umat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari MUI Kota Tangerang maupun pihak-pihak terkait agar pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Penulis: Mawarni Theresya Adyanto











