SUKAKARYA, KABUPATEN BEKASI || Lingkaraktual.com || – Aroma ketidakberesan dalam tata kelola pemerintahan Desa Sukakarya, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, mulai menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah pegawai desa dikabarkan belum menerima gaji atau penghasilan tetap (siltap) selama kurang lebih satu tahun. Sabtu (20/06/2026).
Kondisi tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Di saat aparatur desa tetap menjalankan tugas pelayanan publik setiap hari, hak mereka justru diduga tak kunjung diberikan.
Situasi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengelolaan pemerintahan desa dan berpotensi merugikan para pegawai yang menggantungkan kebutuhan hidup dari penghasilan tersebut.
Salah seorang pegawai desa berinisial ST yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa dengan kondisi yang terjadi.
“Kami tetap masuk kerja dan melayani masyarakat seperti biasa. Namun hak kami sampai sekarang belum juga kami terima. Kami berharap ada perhatian serius dari pihak terkait,” ungkapnya ST.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan ke mana alokasi anggaran yang seharusnya digunakan untuk membayar hak para pegawai desa. Jika benar terjadi keterlambatan hingga hampir satu tahun, publik menilai perlu adanya audit dan pemeriksaan menyeluruh oleh instansi yang berwenang.
Seorang warga Sukakarya menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele.
“Ini menyangkut hak orang yang bekerja untuk negara dan melayani masyarakat. Kalau benar belum dibayar sampai setahun, harus ada penjelasan terbuka. Jangan sampai muncul dugaan-dugaan yang merugikan semua pihak,” ujarnya BN yang meminta identitas di rahasiakan.
Sorotan tajam kini mengarah kepada Kepala Desa Sukakarya berinisial JF yang dinilai harus bertanggung jawab memberikan penjelasan kepada publik. Transparansi dinilai menjadi hal mutlak agar polemik ini tidak semakin melebar dan menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Sejumlah elemen masyarakat bahkan mendesak pihak Kecamatan Sukakarya, Inspektorat Kabupaten Bekasi, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi untuk segera turun tangan melakukan penelusuran atas dugaan tersebut.
Jika terbukti benar, keterlambatan pembayaran gaji aparatur desa selama hampir satu tahun bukan hanya mencederai hak pegawai, tetapi juga menjadi catatan serius terhadap tata kelola pemerintahan desa yang seharusnya mengedepankan akuntabilitas dan transparansi.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Sukakarya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum dibayarkannya gaji sejumlah pegawai desa selama hampir satu tahun.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan. Namun kepala desa terjesan menghindar.
(Jeje. M)











