Beranda Hukum Diduga Tabrak Perda, CV. Fayyad Fakhira Rahma (Minsqua) Ambil Air Tanah Skala...

Diduga Tabrak Perda, CV. Fayyad Fakhira Rahma (Minsqua) Ambil Air Tanah Skala Besar di Zona Permukiman Tanpa Kantongi Izin Lengkap dan Diduga Kebal Hukum

BEKASI, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – Aktivitas pengambilan air tanah yang diduga dilakukan oleh CV. Fayyad Fakhira Rahmah dengan merek air kemasan Minsqua di tengah kawasan permukiman warga menuai sorotan, Di Desa Karangsentosa Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.(17/05/2026).

Pasalnya, eksploitasi air tanah secara masif dikhawatirkan dapat memicu penurunan muka air tanah hingga berdampak pada lingkungan sekitar.

Sejumlah warga mengaku resah dengan keberadaan sumur produksi air kemasan tersebut yang berada tidak jauh dari rumah tinggal. Mereka khawatir aktivitas penyedotan air tanah dalam jumlah besar dapat menyebabkan sumur warga mengering, retakan bangunan, hingga potensi amblesnya tanah dalam jangka panjang.

“Sekarang air di rumah kami kuning dan kotor, terkadang lama keluarnya, kami meminta pihak pemerintah Dinas terkait dan tingkat provinsi untuk mengambil langkah tegas adanya CV Fayyad Fakhira Rahmah yang beroperasi di zona pemukiman, Sudah jelas melanggar zona tata ruang, dimohon APH untuk segera turun guna penyelidikan. Kami khawatir lingkungan kami rusak.” Ujar Hidayat Said Saali.

Berita Lainnya  Pemerintah Tegaskan Seleksi Manajer KDKMP dan KNMP Gratis dan Adil, Tidak Ada Jalur Orang Dalam

Warga sekitar jika ingin mendapatkan air bersih harus mengeluarkan anggaran sangat besar untuk biaya pengeboran air yang kapasitasnya lebih besar, Masih kata Hidayat.

Tambah lagi Katimsus DPP Garda Bekasi Andreas lintang Pratama mengatakan,”Saya selaku lembaga sosial kontrol akan melaporkan kedinas terkait, APH bahkan ketingkat lebih tinggi pemprov Jawa Barat, Terkait dugaan pelanggan izin tata ruang dan izin pengambilan air dalam tanah dengan jumlah yang sangat besar,” tegas Andreas lintang Pratama.

Kegiatan ini diatur ketat karena air tanah merupakan sumber daya alam yang terbatas dan harus dikelola untuk mencegah kerusakan lingkungan seperti penurunan muka tanah.

Berita Lainnya  Polsek Tigabinanga Gencarkan Sapa Warga, Perkuat Cooling System di Pusat Pasar

Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, baik dari sisi legalitas usaha maupun dar

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah: Peraturan ini merinci tata cara perizinan penggunaan dan pengusahaan air tanah.

Izin diperlukan untuk penggunaan air tanah dalam jumlah tertentu, misalnya lebih dari 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga atau kelompok.

Pihak yang melakukan pengusahaan air tanah tanpa izin dapat dikenakan sanksi, yang dapat berupa:
– Sanksi Administratif: penyegelan sumur, penghentian operasional, hingga denda administratif.
– Sanksi Pidana: UU Nomor 17 Tahun 2019 juga mengancam sanksi pidana bagi pelanggar yang mengusahakan sumber daya air tanpa izin. Berdasarkan Perda, sanksi dapat berupa pidana kurungan penjara dan denda miliaran rupiah.

Berita Lainnya  Usai Penertiban PKL oleh Pemkab Bekasi, Pedagang Kembali Berjualan di Pasar PLN Cikarang, Diduga Ada Pembiaran

Sampai berita ini diterbitkan, Pihak CV Fayyad Fakhira Rahmah belum bisa memperlihatkan izin resmi dan Masyarakat pun berharap pemerintah daerah, baik dari unsur dinas terkait dan khususnya dinas lingkungan hidup maupun aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi. Jika terbukti melanggar aturan, usaha tersebut diminta untuk ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

( Red )

Bagikan Artikel