BLITAR, JAWA TIMUR || LingkarAktual.com || – Mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 31 tentang Pendidikan yang merupakan hak dasar setiap warga negara sekaligus fondasi utama dalam membangun kualitas sumber daya manusia.
Melalui pendidikan, setiap individu memperoleh kesempatan untuk mengembangkan potensi, membentuk karakter, serta meningkatkan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
Karena itu, akses terhadap pendidikan semestinya terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan latar belakang ekonomi, sosial, maupun kondisi fisik.
Namun dalam praktiknya, pemerataan pendidikan yang inklusif hingga kini masih menjadi tantangan serius.
Berbagai hambatan masih ditemukan, mulai dari keterbatasan ekonomi keluarga, minimnya fasilitas pendidikan, kebijakan yang belum sepenuhnya berpihak kepada kelompok rentan, hingga stigma sosial terhadap peserta didik tertentu, termasuk anak-anak penyandang disabilitas.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengakuan pendidikan sebagai hak dasar belum sepenuhnya diikuti implementasi yang konsisten.
Di tengah persoalan tersebut, negara memegang peran sentral dalam memastikan terpenuhinya hak pendidikan melalui kebijakan yang inklusif, penyediaan sarana yang memadai, serta pengawasan terhadap praktik diskriminatif dalam sistem pendidikan.
Tidak hanya pemerintah, peran tenaga pendidik juga menjadi faktor penting. Guru tidak lagi sekadar berfungsi sebagai penyampai materi pelajaran, melainkan menjadi bagian dari agen perubahan sosial yang menciptakan ruang belajar aman, setara, dan menghargai keberagaman peserta didik.
Fenomena menurunnya daya saing sekolah negeri terlihat nyata di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Salah satunya tercermin dari kondisi SDN Tlogo 2 yang secara historis merupakan hasil penggabungan tiga sekolah dasar negeri, yakni SDN Tlogo 1, SDN Tlogo 2, dan SDN Tlogo 3 yang berada dalam satu kawasan.
Di sekitar kawasan tersebut juga berdiri sejumlah lembaga pendidikan swasta, seperti Madrasah Ibtidaiyah 1, Madrasah Ibtidaiyah 2, dan SD Plus Pandanaran dengan jarak yang relatif berdekatan, sekitar 1,5 hingga 2 kilometer.
Dalam beberapa tahun terakhir, lembaga pendidikan swasta tersebut justru menunjukkan tren peningkatan jumlah peserta didik. Sebaliknya, sekolah negeri mengalami penurunan kuantitas siswa secara bertahap.
Kondisi ini memperlihatkan adanya persaingan yang semakin ketat antara sekolah negeri dan sekolah swasta dalam menarik minat masyarakat.
Direktur Blitar Information Center Institute, Mujianto, menilai kondisi tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan berkaitan langsung dengan kualitas dan daya saing lembaga pendidikan negeri.
“Sekolah negeri harus mampu melakukan transformasi dan inovasi layanan pendidikan. Jika tidak segera berbenah, masyarakat akan semakin memilih lembaga yang dianggap mampu memberikan kualitas pendidikan lebih baik,” ujar Mujianto, Minggu (10/5/2026).
Menurutnya, sekolah negeri saat ini menghadapi tantangan besar untuk membangun kepercayaan publik melalui peningkatan mutu pendidikan, pelayanan, hingga penguatan program unggulan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Persoalan tersebut menjadi tantangan serius bagi lembaga pendidikan negeri untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh. Sekolah dituntut memiliki strategi baru agar mampu beradaptasi dengan perkembangan lingkungan eksternal sekaligus memperkuat potensi internal yang dimiliki.
Ketidakmampuan bersaing dari sisi kualitas layanan, fasilitas, maupun program pendidikan dapat berdampak langsung terhadap menurunnya kepercayaan masyarakat.
Jika kondisi itu terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin penggabungan sekolah atau merger akan terus terjadi.
Sejak Kecamatan Kanigoro ditetapkan sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Blitar pada 2008, pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut memang berkembang cukup pesat, terutama sektor jalan dan kesehatan.
Namun, perhatian terhadap pembangunan infrastruktur pendidikan dinilai belum maksimal.
Dampaknya mulai terlihat dalam beberapa tahun terakhir.
Sejumlah sekolah dasar negeri mengalami penurunan jumlah siswa secara signifikan hingga berujung pada kebijakan penggabungan lembaga pendidikan.
Pada awal 2026 misalnya, SDN 1 Satriyan dan SDN 2 Satriyan resmi digabungkan akibat minimnya jumlah peserta didik.
Mujianto menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh perlu segera dilakukan oleh lembaga pendidikan maupun Dinas Pendidikan agar sekolah negeri tetap memiliki posisi strategis di tengah kompetisi yang semakin terbuka.
“Keunggulan sekolah hari ini tidak cukup hanya mengandalkan status negeri. Harus ada kualitas layanan, inovasi pembelajaran, fasilitas yang memadai, dan sumber daya manusia yang unggul agar mampu bersaing,” katanya.
Situasi ini menjadi sinyal perlunya evaluasi komprehensif dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan agar sekolah negeri tetap mampu bertahan dan bersaing.
Upaya peningkatan kualitas layanan pendidikan menjadi kebutuhan mendesak, mulai dari penguatan program unggulan, peningkatan kualitas tenaga pengajar, pembenahan fasilitas, hingga pengembangan inovasi pembelajaran.
Keunggulan sebuah lembaga pendidikan tidak lagi hanya ditentukan status negeri atau swasta, melainkan sejauh mana sekolah mampu memberikan layanan terbaik dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Karena itu, strategi yang tepat menjadi kunci penting bagi keberlangsungan lembaga pendidikan di tengah persaingan yang semakin kompetitif. Tanpa langkah pembaruan yang serius, sekolah negeri berisiko semakin tertinggal dan kehilangan kepercayaan publik. (sla)











