Beranda News Diduga Produksi Ilegal! Usaha Makanan Rumahan di Tangerang Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin...

Diduga Produksi Ilegal! Usaha Makanan Rumahan di Tangerang Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin BPOM

TANGERANG, BANTEN || LINGKARAKTUAL.COM || — Sebuah usaha produksi makanan rumahan di Kampung Teriti Karet, RT 02/04, Kutabumi, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.

Hasil penelusuran tim media di lokasi mengungkap bahwa usaha tersebut memproduksi mie lidi serta minuman bubuk rasa cappuccino dan telah berjalan selama kurang lebih dua hingga tiga tahun.

Ironisnya, pihak yang berada di lokasi mengakui bahwa izin edar maupun izin produksi pangan olahan belum dimiliki dan masih dalam proses pengajuan.

Berita Lainnya  Rumah Sakit DKH Sukatani Abaikan Keluhan Warga, Saluran Air Pembuangan Diduga Cemari Lingkungan Sekitar

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, setiap pelaku usaha wajib menjamin keamanan pangan dan memiliki izin edar sebelum produk dipasarkan.

Tak hanya itu, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Dari lokasi, tim media juga menemukan bahan baku seperti susu dan cokelat yang tersimpan di gudang dan diduga digunakan dalam proses produksi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait standar kebersihan, mutu, dan keamanan pangan.

Berita Lainnya  Lewat Budaya dan Olahraga, DPRD Jabar Humaira Zahrotun Noor Bangun Semangat Kebersamaan Warga Solokan Jeruk

Meski pihak usaha berdalih telah diketahui oleh lingkungan sekitar seperti RT dan RW, hal tersebut tidak dapat menggantikan kewajiban izin resmi dari instansi berwenang.

Lebih lanjut, muncul informasi adanya larangan penggunaan bahan tertentu yang disebut berasal dari aparat kepolisian sektor setempat. Namun hingga kini, belum ditemukan dokumen resmi yang dapat menguatkan informasi tersebut.

Sanksi Hukum

Jika terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi:
Pasal 142 UU Pangan
➤ Pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp4 miliar.
Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen
➤ Larangan edar produk tidak sesuai standar.
Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen
➤ Pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Berita Lainnya  Calon Kepala Desa Karangsentosa Hadiri Pernikahan Warga, Aman Surachman Dinilai Sosok Pemimpin Peduli dan Merakyat

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap pengawasan serta potensi peredaran produk tanpa standar keamanan di masyarakat.

Tim media mendesak dinas kesehatan, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna melindungi konsumen.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada pemilik usaha dan pihak terkait masih terus dilakukan.

(HENDRI)

Bagikan Artikel