Beranda Hukum Kadinkes Subang Terancam Tanggung Renteng Rp1,24 Miliar, Kejari Surati Polres

Kadinkes Subang Terancam Tanggung Renteng Rp1,24 Miliar, Kejari Surati Polres

SUBANG, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil ambulans di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang kini memasuki babak krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang secara resmi telah melayangkan surat kepada Polres Subang pada 8 Januari 2026 sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan dari Kantor Hukum Taufik H. Nasution & Partners.

Laporan tersebut didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berdasarkan fakta persidangan dan amar putusan tersebut, perkara ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,24 miliar.

Berita Lainnya  Rumah Sakit DKH Sukatani Abaikan Keluhan Warga, Saluran Air Pembuangan Diduga Cemari Lingkungan Sekitar

Tim kuasa hukum dari terdakwa Mochammad Dannis dan Diky Arief Rachman, yakni Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes dan Hugo S. Tambunan, S.H., menegaskan bahwa dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa tanggung jawab pemulihan kerugian negara tidak hanya dibebankan kepada para terdakwa, tetapi juga melibatkan dr. Nunung Syuhaeri MARS selaku Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Pengguna Anggaran secara tanggung renteng.

*Koordinasi dan Rencana Gelar Perkara*

Saat melakukan klarifikasi kepada Unit Tipikor Polres Subang, Kanit Tipikor mengonfirmasi telah merespons surat Kejari Subang tersebut. Sebagai langkah konkret, Polres Subang kini sedang berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk segera melaksanakan ekspose atau gelar perkara di Mapolda Jabar.

Berita Lainnya  Pramuka Kepulauan Seribu Bersiap seleksi Peserta Jambore Nasional ke 12 tahun 2026

Penyidik meyakinkan pihak pelapor bahwa proses hukum akan berjalan profesional dan dr. Nunung Syuhaeri MARS dipastikan tetap wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana serta memenuhi kewajiban mengganti kerugian negara sesuai Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

*Desakan Kepastian Hukum dari Publik.*

Meski surat dari Kejari Subang telah bergulir selama kurang lebih 4 (empat) bulan, publik masih menantikan langkah nyata dari penyidik.

Adanya tembusan surat yang dikirimkan kepada Kapolda Jabar hingga jajaran Kejati Jabar diharapkan menjadi pelecut bagi Polres Subang untuk bertindak cepat.

Berita Lainnya  PT CENGKARENG PERMAI Cabang Purwakarta, Diduga Mengibarkan Bendera Merah Putih Dalam Keadaan Robek dan Kusam

Masyarakat dan pihak kuasa hukum berharap pengawasan ketat terhadap jalannya gelar perkara di Polda Jabar dapat mencegah praktik *”tebang pilih”* dalam penegakan hukum di Kabupaten Subang.

Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum yang terang benderang atas penyimpangan dana pengadaan alat angkut darat bermotor tersebut.

(Red)

Bagikan Artikel