Beranda Hukum Peredaran Obat Daftar G di Mrebet Diduga Kebal Hukum, Warga Sudah Lapor...

Peredaran Obat Daftar G di Mrebet Diduga Kebal Hukum, Warga Sudah Lapor ke Lapor Masbup dan APH, Namun Belum Ada Respon

PURBALINGGA, JAWA TENGAH, LINGKARAKTUAL.COM — Peredaran obat keras daftar G di wilayah Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, kembali menjadi sorotan. Meski telah dilaporkan melalui aplikasi Lapor Masbup, aparat penegak hukum (APH), hingga viral di media sosial Facebook, aktivitas penjualan obat terlarang tersebut diduga masih terus berlangsung tanpa hambatan.

Warga setempat mengaku resah dengan keberadaan sebuah warung yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras seperti tramadol, eximer, dan jenis lainnya. Ironisnya, meskipun laporan telah disampaikan secara resmi dan terbuka, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Berita Lainnya  Penyapu Koin di Jalur Pantura Indramayu Tolak Kompensasi Rp50 Ribu, Klaim Penghasilan Harian Capai Rp150 Ribu

“Saya sudah lapor melalui Lapor Masbup, bahkan sudah ramai juga di Facebook, tapi warung itu tetap buka dan beroperasi seperti biasa. Kami jadi bertanya-tanya, ini sebenarnya ada apa?” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurut warga, aktivitas jual beli obat daftar G tersebut tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.

Kondisi ini membuat masyarakat merasa tidak aman dan kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum di wilayahnya.
“Kalau dibiarkan terus, ini bisa merusak anak-anak muda. Apalagi obat-obatan seperti itu sering disalahgunakan,” tambah warga lainnya.

Berita Lainnya  ‎Polisi Bersama Warga Evakuasi Pohon Tumbang Pasca Hujan

Dugaan adanya “bekingan” atau pihak tertentu yang melindungi praktik ilegal ini pun mulai mencuat di tengah masyarakat. Tidak sedikit warga yang mempertanyakan apakah kuatnya pengaruh oknum preman atau justru adanya pembiaran dari aparat menjadi penyebab utama belum ditindak tegasnya peredaran tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tindak lanjut laporan masyarakat tersebut.

Sebagai informasi, peredaran obat daftar G tanpa izin melanggar hukum dan dapat dijerat dengan ketentuan pidana, di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 dan 197, yang mengatur sanksi bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Berita Lainnya  LAPORIN AJA : Jangan Geludug Terus Tapi Tak Turun Hujan

Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan dan mengambil langkah konkret untuk menindak tegas pelaku peredaran obat terlarang tersebut, demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di wilayah Mrebet.

(Bagus H. dan Tim Redaksi)

Bagikan Artikel