Beranda Investigasi IWO Indonesia Soroti Temuan LHP BPK 2024, Ada Selisih Puluhan Miliar di...

IWO Indonesia Soroti Temuan LHP BPK 2024, Ada Selisih Puluhan Miliar di Perumda Tirta Bhagasasi dan Piutang Pajak Tak Berdokumen

BEKASI, JAWA BARAT, LINGKARAKTUAL.COM – 26 Maret 2026 – Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Kabupaten Bekasi resmi menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat tahun 2024. Dalam dokumen bernomor 25.B/LHP/XVIII.BDG/05/2025 tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan administratif dan finansial yang signifikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

​Fokus utama sorotan tertuju pada penyertaan modal dan kewajiban kompensasi pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi. Berdasarkan Pasal 13 Perda Nomor 6 Tahun 2023, seharusnya terdapat suntikan modal sebesar Rp532,8 miliar. Namun, audit BPK mengungkap bahwa per Maret 2023, Pemerintah Kabupaten Bekasi masih belum memenuhi kewajiban penyertaan modal sebesar Rp22,9 miliar.

Berita Lainnya  IWO Indonesia Menduga Plt. Bupati Kejar THR dan Tabrak PP Nomor 17 Tahun 2020, Lantik 464 Pejabat Fungsional Terkesan Terburu-buru

​Tak hanya itu, terdapat temuan terkait kewajiban kompensasi penyerahan wilayah pelayanan di Kota Bekasi yang mencapai angka fantastis, yakni Rp155,3 miliar.

​”Data ini bukan sekadar angka, tapi menyangkut kepatuhan terhadap regulasi daerah. Kami di IWO Indonesia akan terus mengawal agar transparansi publik benar-benar ditegakkan,” ujar Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi.

​Selain persoalan di Perumda, LHP BPK juga mengungkap masalah serius pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ditemukan piutang pajak sebesar Rp20,05 miliar yang dilaporkan tidak didukung oleh rincian sub-ledger atau dokumen pembantu yang memadai. Kondisi ini dinilai rentan terhadap penyalahgunaan dan menunjukkan lemahnya sistem rekonsiliasi data di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Berita Lainnya  Penyapu Koin di Jalur Pantura Indramayu Tolak Kompensasi Rp50 Ribu, Klaim Penghasilan Harian Capai Rp150 Ribu

​Atas temuan tersebut, IWO Indonesia mendorong pihak Inspektorat dan instansi terkait untuk segera melakukan langkah-langkah berikut :
1. ​Klarifikasi Terbuka yaitu memberikan penjelasan kepada publik mengenai kendala pemenuhan penyertaan modal tersebut.
2. ​Perbaikan Administrasi untuk segera melengkapi dokumen pendukung piutang pajak senilai Rp20 miliar agar tidak menjadi kerugian daerah.
3. ​Audit Investigatif, Jika ditemukan unsur kesengajaan dalam kelalaian administratif, pihak berwenang diminta untuk bertindak tegas.

​IWO Indonesia berkomitmen untuk terus menjadi garda terdepan dalam fungsi kontrol sosial dan memastikan setiap rupiah APBD dikelola dengan prinsip akuntabilitas demi kepentingan masyarakat Bekasi.

Berita Lainnya  Satres PPA & PPO Polres Tanah Karo Serahkan Bayi kepada Ayah Kandung

( Red )

Bagikan Artikel