Beranda News Ahli Waris Alm. Nurjannah Gugat Perusahaan Pembiayaan dan Asuransi jiwa Terkait Klaim...

Ahli Waris Alm. Nurjannah Gugat Perusahaan Pembiayaan dan Asuransi jiwa Terkait Klaim ditolak

KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT, LINGKARAKTUAL.COM – Keluarga Ahli waris almarhumah Nurjannah memperjuangkan hak waris atas sebidang tanah dan bangunan beserta isinya dengan luas 74 M² atas nama Zuli Zulkifli selaku suami dari almarhumah atau ahli waris yang berlokasi di Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Aset tersebut sebelumnya diagunkan dalam proses pembiayaan dengan PT BFI Finance Indonesia Tbk. melalui PT BFI Cabang Tambun Selatan pada saat mengajukan pinjaman modal usaha uang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk modal usaha pada tanggal 14 Juni 2024. dalam perjanjian kredit tersebut Alm. Nurjannah telah memenuhi prestasinya dan jelas bertikikad baik termasuk membayar Polis premi Asuransi Jiwa terhadap PT FWD Insurance Indonesia melalui PT BFI finance Cabang Tambun Selatan.

Permasalahan bermula ketika Almarhumah Nurjannah meninggal dunia pada tanggal 30 Oktober 2024 Setelah itu, pihak keluarga selaku ahli waris berupaya mengurus klaim asuransi yang tercantum dalam perjanjian kredit no 11 pada tanggal 14 Juni Tahun 2024, Namun pengajuan klaim tersebut ditolak oleh pihak PT FWD Insurance Indonesia dengan alasan Almarhumah Nurjannah telah memiliki riwayat penyakit kanker payudara pada pertengahan tahun 2023 serta adanya dugaan pemalsuan dokumen saat pengajuan kredit dilakukan.

Penolakan klaim Asuransi jiwa tersebut membuat pihak keluarga Ahli waris sangat merasa dirugikan. Ahli waris kemudian meminta pendampingan hukum kepada Advokat dan Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partner untuk memperjuangkan hak-hak para ahli waris melalui upaya-upaya hukum.

Menurut Suranto, gugatan Wanprestasi( Ingkar Janji) yang di ajukan dan telah didaftarkan ke PTSP Pengadilan Negeri Tangerang dengan No Perkara 361/Pdt.G/2026 /Pn.Tng dan hari ini Senin tanggal 9 Maret 2026 Pihak Tergugat 1 dan Tergugat 2 hadir yaitu PT BFI Finance Indonesia TBK, dan PT BFI Finance Indonesia Cabang Tambun, namun Turut Tergugat PT FWD Insurance Indonesia tidak hadir dalam persidangan untuk selanjutnya persidangan dilanjutkan pada Tanggal 30 Maret 2026,” ujarnya

Berita Lainnya  Kapolres Tangerang Kota Ajak Anak Muda Lari Malam, Energi Remaja Dialihkan dari Tawuran ke Olahraga

Bahwa dalam Gugatan yang di ajukan sudah sangat tepat dan jelas dalam hal ini, yaitu gugatan Wanprestasi atau ingkar janji karena pihak pembiayaan telah lalai dari kesepakatan dalam perjanjian yang telah di sepakati dengan Almarhumah Nurjannah No 11 pada tanggal 14 Juni 2024.

Kesepakatan para pihak terhadap pihak pembiayaan yaitu PT BFI Finance Indonesia TBK, melalui PT BFI Finance Indonesia Cabang Tambun dan perusahaan asuransi PT FWD Insurance Indonesia yang dalam hal ini telah menerima pembayaran premi polis asuransi dari Almarhumah Nurjannah untuk pembayaran Provisi, premi Asuransi jaminan, dan premi Asuransi jiwa dengan total sebesar Rp 15.478.000,- ( lima belas juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) yg semuanya telah di bayarkan oleh nasabah alm ibu Nurjannah saat menanda tangani kontrak perjanjian pada tanggal 14 Juni 2024,

Artinya bahwa nasabah telah memenuhi prestasi dan berikan baik, namun dalam berjalannya waktu bahwa umur manusia tidak ada yg tau begitu nasabah Almarhum Nurjannah meninggal dunia karena sakit di rawat di RSUD Pidie jaya Aceh sampai dengan meninggal dunia dan berdasarkan rekam medis dokter RSUD Pidie jaya Aceh di nyatakan Alm. Nurjannah meninggal karena ada penyempitan saraf tulang belakang dan bukan karena ada riwayat kangker payudara yg selama ini menurut pihak asuransi PT Fwd Insurance Indonesia adalah Alm ibu Nurjannah punya riwayat kangker payudara pada pertengahan bulan tahun 2024,

Sangat jelas dan terang bahwa setelah nasabah Alm. Ibu Nurjannah meninggal dunia pada tanggal 15 Oktober 2024, seharusnya begitu para Ahli waris telah melengkapi segala dokumen keperluan klaim asuransi nya, seharusnya Hutang Ahli waris lunas dan sertifikat tanah beserta bangunan yang terletak di Jatimulya harus segera di kembalikan ke ahli waris Alm. ibu Nurjannah, dan bahkan bukan hanya itu saja termasuk ada uang duka dari Asuransi Chubb sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) itupun langsung di potong untuk angsuran hutang yang masih berjalan, seharusnya Uang duka kematian tersebut wajib di berikan terlebih dahulu kepada ahli waris.

Berita Lainnya  HUT ke-213 Kabupaten Garut, KDM: Garut Miliki Potensi Besar untuk Dikembangkan Tanpa Merusak Alam

Bahwa akibat Wanprestasi yang dilakukan Tergugat PT BFI finance Indonesia Tbk. Akibat kejadian ini para ahli waris sangat merasa di rugikan baik secara materiil dan imateriil, dalam gugatan Wanprestasi ini para ahli waris menuntut ganti rugi dengan total sebesar Rp. 714.436.000,- ( Tujuh ratus empat belas juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah),” ungkap Suranto

“Dalam perjanjian kredit tersebut sangat jelas tercantum adanya perlindungan asuransi jiwa yang Seharusnya ketika debitur meninggal dunia, ada mekanisme klaim yang bisa diajukan oleh ahli waris.

Namun dalam kasus ini justru ditolak, dengan dasar dan alasan alm. Ibu Nurjannah punya riwayat kanker payudara, alasan ini yang menurut kami hanya alasan yang di buat-buat tidak masuk diakal dan patut di duga bahwa pihak pihak tergugat dan turut tergugat mau lepas dan menghindar dari tanggung jawab yaitu membayar klaim asuransi dengan menyelesaikan sisa hutang yang masih ada di PT BFI Finance Indonesia Tbk,”

Hal ini bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, serta Kitab Undang undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 246 dan pasal 251 KUHD tutur Suranto.

Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah menempuh langkah hukum dengan menggugat pihak pembiayaan serta perusahaan asuransi ke Pengadilan Negri Tanggerang Kelas 1A Khusus agar hak-hak ahli waris dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Suranto

Berita Lainnya  Dua Pria Ditangkap di Munte, Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan 19 Paket Sabu

Pihak Keluarga berharap melalui proses hukum tersebut, ada kejelasan dan kepastian hukum mengenai status aset berupa tanah dan bangunan beserta isinya seluas 74 M² dengan sertifikat hak milik no: 9694 yang terletak di Jatimulya yang menjadi jaminan kredit dapat diselesaikan secara adil. Selain itu, mereka juga berharap perusahaan para Tergugat dan turut tergugat dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian awal.

Karena dengan kejadian ini ahli waris telah merasa sangat di rugikan dan membuat ketidak nyamanan yang disebabkan pihak PT BFI Finance Tbk sampai sekarang masih mengirim surat yang pada intinya suruh membayar ahli waris suruh membayar sisa hutang-hutang Alm. Ibu Nurjannah (debitur), sebagai warga negara yang baik dan taat hukum seharusnya Pihak pihak yg berperkara harus menhormati proses hukum yang sedang berjalan.

Bahwa dalam hal ini, ahli waris masih berupaya melalui kuasa hukumnya Suranto, S.E., S.H., CCD telah melakukan gugatan Wanprestasi ( Ingkar janji) pada Pengadilan Negeri Tangerang kelas 1A khusus, semoga harapan dan doa para ahli waris melalui Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut atas dasar Ketuhanan yang maha esa dan memberikan rasa keadilandan kebenaran.

Dilokasi yang sama, setelah Sidang perdana yg dbuka dan terbuka untuk umum di ruang 1 Pengadilan Negeri Tangerang kelas 1A khusus selesai kemudian awak media mengkonfirmasi langsung kuasa legal dari PT BFI Finance Indonesia Tbk dan BFI Finance Indonesia cabang Cabang Tambun selatan yang bernama, Bengki Losi ia mengatakan bukan tidak bisa sebenarnya, cuma pada saat pengajuan proses klaim ke PT FWD Insurance itu ada penolakan dari pihak FWD,” ujarnya

Dari pihak PT FWD Insurance Indonesia si katanya ada sesuatu yang dipalsukan dari almarhum terkait dengan penyakit,” tutupnya

(Red)

Bagikan Artikel