Beranda Hukum Isu Permintaan Rp200 Juta Muncul dalam Dinamika Sengketa Ciangsana

Isu Permintaan Rp200 Juta Muncul dalam Dinamika Sengketa Ciangsana

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT, LINGKARAKTUAL.COM – Perkembangan sengketa lahan di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, kembali menjadi perhatian. Di tengah proses yang masih berjalan, beredar informasi mengenai adanya permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan situasi di lokasi objek sengketa.

Muhammat Akbar Tuanaya dan Victor Metekony disebut sebagai penerima kuasa pengosongan dan pemindahan barang-barang dari pihak tergugat Fadliana Fadlan berdasarkan surat kuasa tertanggal 28 Januari 2026. Namanya turut disebut dalam informasi yang beredar tersebut.

“Informasi Permintaan Dana Rp150–200 Juta”

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak ahli waris, permintaan dana tersebut disebut disampaikan melalui seorang oknum berinisial EO. Dalam komunikasi itu, disebutkan adanya permintaan dana berkisar antara Rp150 juta hingga Rp200 juta dengan maksud agar pihak-pihak yang berada di lokasi sengketa tidak lagi mendatangi area tersebut.

Berita Lainnya  Diduga Atas Kendali FF–Akmal, Karyawan RM Bebek Haji Slamet Kuasai Akses Rumah Ahli Waris

EO juga disebut menyampaikan bahwa apabila permintaan tersebut dipenuhi, situasi di lokasi akan kondusif dan tidak ada lagi pihak yang datang. Selain itu, ia dikabarkan menyatakan kesediaan membantu apabila di kemudian hari muncul kelompok lain yang berpotensi menimbulkan keramaian.

Dalam penyampaiannya, EO disebut mengaku memiliki kedekatan dengan sejumlah pihak yang berada di sekitar lokasi saat itu, termasuk kelompok yang disebut “Bravo 5”. Pernyataan tersebut, menurut ahli waris, disampaikan untuk memberikan keyakinan bahwa situasi dapat terkendali.

“Masih Menunggu Klarifikasi”

Hingga berita ini diturunkan, informasi tersebut masih bersumber dari satu pihak dan belum terdapat pernyataan resmi dari Muhammad Akbar Tuanaya maupun pihak tergugat. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.

Berita Lainnya  Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Lisiawati Lase Donorkan Darah, Wujud Nyata Kepedulian Sosial

“Kuasa Hukum: Negara Ini Negara Hukum”

Menanggapi hal itu, kuasa hukum ahli waris, Taufik H. Nasution, SH, MH, M.Kes, menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka hal tersebut patut menjadi perhatian aparat penegak hukum.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Namun apabila benar ada permintaan sejumlah uang dengan imbalan jaminan penghentian pengerahan massa di lokasi sengketa, tentu itu harus didalami secara hukum. Negara ini adalah negara hukum, bukan negara transaksi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan tekanan atau tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai intimidasi dalam proses sengketa yang masih berjalan.

Berita Lainnya  Produk Kerajinan Jabar Diserbu Pembeli di Trade Fair, INACRAFT. 2026

“Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun jika ada dugaan pelanggaran hukum, silakan diuji melalui mekanisme penyelidikan dan pembuktian yang sah,” ujarnya.

“Sorotan Publik dan Ujian Profesionalisme Aparat”

Munculnya informasi ini menambah dinamika sengketa Ciangsana yang belakangan menjadi perhatian publik. Apabila benar terdapat permintaan uang dengan imbalan jaminan penghentian mobilisasi massa, hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.

Kini, publik menanti langkah aparat penegak hukum untuk memastikan apakah informasi tersebut memiliki dasar pembuktian atau tidak. Transparansi dan profesionalisme dinilai menjadi kunci agar persoalan ini tidak berkembang menjadi ketegangan sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.

(Red)

Bagikan Artikel