PULAU TIDUNG, KEPULAUAN SERIBU-DKI JAKARTA || LINGKARAKTUAL.COM || – Keberadaan alat berat jenis beko (Excavator) yang mangkrak di area Pelabuhan 8, Kelurahan Pulau Tidung, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, dikeluhkan para pengguna jasa transportasi laut. Pasalnya, alat berat tersebut dinilai mengganggu aktivitas pelayaran kapal-kapal nelayan yang melintas. Kamis (15/01/2026).
Keberadaan alat berat ( Excavator ) di mulut kaloran pintu masuk dermaga Lampu 8 kelurahan pulau tidung sudah lama terbengkalai dari kondisi baru hingga rusak berat, dan keberadaannya sangat menggangu aktivitas warga khususnya kapal nelayan, Kapal Transportasi dan Kapal pengguna lainnya.

“Beko ini dulunya di pergunakan Dinas Perhubungan untuk pendalaman alur dermaga selatan tepatnya dermaga lampu 8 dan sejak saat itu Beko ini mangkrak begitu saja didepan dermaga kelurahan pulau Tidung hingga sampai saat ini dalam kondisi rusak.” tutur masshud dewan kelurahan pulau Tidung.
Sekarang kondisi alat Excavator tersebut sudah bergerak lebih ke tengah alur karena faktor gelombang air pasang sehingga dapat membahayakan kapal lain yang melintas.
“Kalau kapal mau sandar jadi susah, takut kena atau tersangkut. Apalagi kalau cuaca dan ombak sedang tidak bersahabat,” ujar salah satu awak kapal yang enggan disebutkan namanya.
Selain mengganggu arus pelayaran, keberadaan beko yang mangkrak juga dinilai merusak estetika pelabuhan yang selama ini menjadi pintu masuk utama wisatawan ke Pulau Tidung.
Padahal, kawasan tersebut merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di Kepulauan Seribu.
Masyarakat berharap pihak terkait, baik dari pemerintah daerah maupun instansi pengelola pelabuhan, segera mengambil langkah tegas dengan memindahkan atau menertibkan alat berat tersebut agar tidak terus mengganggu aktivitas publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola pelabuhan maupun instansi terkait mengenai alasan alat berat tersebut dibiarkan mangkrak di area Pelabuhan 8 Pulau Tidung.
Warga Kelurahan Pulau Tidung berharap kepada Pemerintah setempat untuk secepatnya melakukan tindakan agar posisi alat berat (Excavator) tersebut bisa dikondisikan ketempat yang lebih aman.
( Bonin Suryadi & FN)











