Beranda News LSM Barata Kecam Dugaan Pembiaran Pabrik SCG Readymix yang Tetap Beroperasi Usai...

LSM Barata Kecam Dugaan Pembiaran Pabrik SCG Readymix yang Tetap Beroperasi Usai Disegel

KOTA TANGERANG, BANTEN || LINGKARAKTUAL.COM || – Pabrik SCG Readymix di Kecamatan Cipondoh kembali menjadi sorotan setelah tetap beroperasi meski telah resmi disegel Satpol PP Kota Tangerang pada Kamis (13/11/2025). Penyegelan dilakukan karena diduga perusahaan tersebut belum melengkapi dokumen izin usaha dan operasional, termasuk AMDAL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Amdalalin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang.

Namun berdasarkan pantauan Fixsnews.co.id, aktivitas produksi tetap berjalan. Alat berat tetap beraktivitas, truk molen terlihat keluar-masuk area pabrik, seolah tidak mengindahkan status penyegelan.

Warga sekitar mempertanyakan bagaimana pabrik yang telah beroperasi lebih dari satu tahun itu dapat kembali menjalankan aktivitas produksi hanya beberapa hari setelah penyegelan.

Mereka menyoroti belum adanya penjelasan transparan dari DLH dan Dishub terkait izin lingkungan serta dampak lalu lintas yang dihasilkan dari aktivitas perusahaan tersebut.

Berita Lainnya  Polres Metro Bekasi Gandeng Ormas dalam Acara Halal Bihalal, Netizen Singgung Jalan Rusak

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LSM Barata, Ali Farhan, mengecam keras dugaan pembiaran yang dilakukan pemerintah daerah.

“Bagaimana mungkin pabrik yang disegel tetap beroperasi? Ini ada kejanggalan serius. Jika izin mereka belum lengkap, apalagi AMDAL dan Amdalalin, maka aktivitas pabrik itu jelas melanggar aturan,” tegas Ali Farhan.

Ia menduga ada hal-hal yang tidak transparan dalam penegakan aturan di lapangan. “Satpol PP harus menjelaskan kenapa penyegelan tidak efektif. DLH dan Dishub juga wajib membuka data izin secara terang benderang. Jangan ada kesan menutupi sesuatu. Publik berhak tahu,” ujarnya.

Berita Lainnya  Apresiasi Kejujuran Kabid PSDA di Sidang Tipikor, Spanduk "Terima Kasih Agung Mulya" Bertebaran di Bekasi

Ali Farhan menambahkan bahwa operasi pabrik readymix tanpa izin lengkap dapat menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang serius. “Debu, kebisingan, dan pergerakan truk molen jelas mempengaruhi warga sekitar. Tanpa AMDAL dan Amdalalin, itu bukan hanya administrasi yang ketinggalan, tetapi ancaman kesehatan dan keselamatan masyarakat,” katanya.

LSM Barata mendesak Wali Kota Tangerang untuk turun tangan langsung menegakkan aturan dan meminta laporan lengkap dari seluruh dinas terkait. “Jangan sampai ada anggapan bahwa penegakan hukum bisa dinegosiasikan. Jika izin tidak lengkap, hentikan operasionalnya sampai semua persyaratan terpenuhi. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tutup Ali Farhan. Upaya konfirmasi Fixsnews.co.id kepada Satpol PP tidak membuahkan hasil. pihak satpol pp menolak untuk memberikan keterangan saat Fixsnews.co.id mendatangi kantornya.

Berita Lainnya  IWO Indonesia Soroti Temuan LHP BPK 2024, Ada Selisih Puluhan Miliar di Perumda Tirta Bhagasasi dan Piutang Pajak Tak Berdokumen

Bahkan Kepala Seksi Penegakan Hukum Satpol PP Kota Tangerang, H. Alex, bahkan memblokir nomor wartawan yang mencoba meminta keterangan. Situasi serupa terjadi saat redaksi menghubungi DLH dan Dishub; tak ada satu pun pejabat yang bersedia memberi penjelasan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Wawan Fauzi, hanya membaca pesan tanpa memberikan jawaban. Direktur Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) PWI Pusat, Marah Sakti Siregar, yang juga Penguji Senior Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menyampaikan bahwa wajib pejabat publik untuk menjawab pertanyaan wartawan karena wartawan itu wakil publik. “Wartawan itu bertugas untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik,” katanya

(Ton)

Bagikan Artikel