TANGERANG, BANTEN || LINGKARAKTUAL.COM || – Diduga menghindari aparat penegak hukum pedagang obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer di wilayah Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur ini berdagang di area pemakaman atau tepatnya di Rt 01/03 Kedaung Barat. (8/10/25)
Peredaran obat keras jenis Tramadol dan Eximer di wilayah Desa Kedaung Barat seolah selalu ada dan susah untuk dibasmi, walaupun aparat kepolisian sering melakukan razia dan penangkapan terhadap pedagang obat keras tanpa ijin ini, namun kenyataan dilapangan sungguh jauh berbeda seperti yang ada di RT 01/03 Desa Kedaung Barat.
Fenomena ini bukan kali pertama terjadi. Namun, yang mengejutkan, hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum, polsek setempat serta pihak Polres kabupaten Tangerang. Masyarakat pun mulai mempertanyakan komitmen aparat dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang ini.
Beberapa warga masyarakat yang ditemui awak media mengatakan bahwa keberadaan pedagang Tramadol dan Eximer ini telah lama beroperasi dan seolah merasa kebal hukum. “Sering dirazia tapi tetap saja mereka buka kembali”tutur warga
Sedangkan jelas peredaran obat keras jenis Tramadol dan Eximer ini dapat merusak mental generasi muda apalagi mayoritas pembeli obat keras ini adalah para remaja.
Sesuai perundangan pedagang obat keras tanpa ijin dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama 15 tahun dan/dau denda maksimal Rp1,5 miliar, sesuai Pasal 197 UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009.
Dengan terbitnya berita ini diharapkan pihak Aparat desa ataupun aparat penegak hukum dapat segera bertindak agar masyarakat menjadi tenang dan generasi muda terselamatkan dari narkoba.
(TIM)
            










